
KPU Kabupaten Kediri Menghadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Berkas Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Kediri
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (30/7) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Penyelesaian Berkas Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Kediri.
Rakor bertempat di Ruang Rapat Bakesbangpol Kabupaten Kediri, acara dimulai tepat pukul 13.00 WIB dengan mengundang Sekretaris DPRD, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kediri, Kepala Bagian Administrasi Tata Pemerintahan, Ketua KPU Kabupaten Kediri serta Ketua DPC dan DPD Partai Politik yang memiliki kursi di parlemen.
Turut hadir mewakili KPU Kabupaten Kediri Divisi Parmas dan SDM Eka Septiawan Ferydyanto dan Kasubag Tekmas Donny Hendrawan.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Kediri Yuli Marwantoko menyampaikan untuk Berkas Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Kediri harus segera dapat dipenuhi. Beberapa persayaratan yang menjadi fokus dalam acara rakor hari ini antara lain terkait LHKPN, Ijazah Pencantuman Gelar dan Juga Pencamntuman gelar Haji.
"Fokus kita hari ini adalah mengenai berkas LHKPN, ijazah pencantuman gelar dan juga terkait gelar haji," ucap Yuli.
"Untuk gelar Haji sendiri harus terverifikasi oleh Kemenag bukti telah melaksanakan Haji," Imbuhnya.
Eka Septiawan selaku Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM menyampaikan bahwa terkait berkas LHKPN terdapat 3 caleg yang belum mendapat tanda bukti dari KPK, maka dari itu sesuai dengan Surat Dinas Ketua KPU Nomor 1262 Tahun 2024 dikatakan bahwa caleg tersebut dapat terlebih dahulu membuat surat pernataan bermataerai selama proses pembuatan LHKPN masih berjalan.
"Masih ada 3 caleg yang belum mengirimkan bukti LHKPN nya kepada kami, namun sesuai dengan Surat Dinas Ketua KPU Nomor 1262 Tahun 2024 dikatakan bahwa caleg tersebut dapat terlebih dahulu membuat surat pernataan bermataerai selama proses pembuatan LHKPN masih berjalan," terang Eka.(and)