Berita Terkini

KPU Kabupaten Kediri Menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu-Kamis (20-21/3) KPU Kabupaten Kediri menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Timur.

Bertempat di Hotel Movenpick, Jl. Ahmad Yani No.71, Margorejo, Kec. Wonocolo, Surabaya. Acara dimulai tepat pukul 16.00 WIB dan dijadwalkan berlangsung selama 2 hari (Rabu-Kamis,, 20-21 Maret 2024). Turut hadir mewakili KPU Kabupaten Kediri yaitu Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hariono, Kasubag Hukum dan SDM Andik Indarto, serta Kasubag Teknis dan Hupmas Donny Hendrawan.

Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Data dan Informasi Insan Qoriawan dalam sambutannya sekaligus pembukaannya menyampaikan dalam rakor ini agar KPU Kabupaten/Kota bersiap-siap mempersiapkan mulai data, bukti dukung apabila ada perselisihan hasil pemilu.

“Mulai besuk tanggal 21 Maret 2024 adalah Permohonan keberatan pasangan calon PPWP diajukan kepada Mahkamah Konstitusi”, kata Insan.

“Dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU yang direncanakan hari ini tanggal 20 Maret”, imbuhnya.

Habib M.Rohan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, menambahkan dengan acara rakor yang kami adakan hari ini adalah bentuk dari kesiapan kita dan mitigasi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilu tahun 2024.

“Dari mitigasi kita bisa memperkecil permasalahan-permasalahan yang terjadi nantinya, kita siapkan semua bukti-bukti dan data dukung dalam menghadapi perselisihan hasil pemilu tahun 2024 ini”, ujar Rohan.

“Selain itu dalam perselisihan hasil pemilihan umum, kita juga membangun beberapa hal diantarnya komunikatif, aplikatif regulatif, konsolidatif, responsibility, fungsi inilah yang bisa memperkecil masalah dan bisa memitigasi permasalahan terkait PHPU ini”, ujarnya.

Nur Salam Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas, dalam arahannya menyampaikan pasca rekapitulasi ditingkat Kabupaten/Kota sangatlah perlu dibidang publikasi terkait data-data hasil Pemilu 2024 yang akan disajikan ke masyarakat.

“Teman-teman mohon disampaikan ke Divisi Parmas untuk menyiapkan data dan angka partisipasi pemilih, sebelum penetapan calon terpilih”, ucap Salam.

“Semuanya data hasil perolehan di teknis diolah dan dipahami dengan mudah misalnya menggunakan diagram,grafik prosentase di publish di RPP dan media center. Dan juga dokumen 5 surat suara Pemilu 2024, untuk kepentingan pendidikan pemilih arsip yang didokumentasikan dan di pigura”, ucap pria berkacamata ini.(don/and)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 55 kali