Berita Terkini

KPU Kabupaten Kediri menghadiri Rapat koordinasi Perubahan SK Bupati Bantuan Keuangan Bagi Partai Politik Tahun Anggaran 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (21/08) KPU Kabupaten Kediri menghadiri Rapat koordinasi Perubahan SK Bupati Bantuan Keuangan Bagi Partai Politik Tahun Anggaran 2024 yang diadakan Bakesbangpol, hari Rabu 21 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB.

Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bakesbangpol Kabupaten Kediri, Jl. Soekarno-Hatta No. 1 Ngasem Kabupaten Kediri.

Rakor dihadiri oleh Bappeda, BPKAD, Inspektur Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten Kediri, Bagian Hukum Setda Kabupaten Kediri. Turut mewakili dari KPU Kabupaten Kediri Kasubag Tekmas Donny Hendrawan.

Sunan selaku Kabid Poldagri emnyapaikan bahwa tujuan dilaksanakan rakor ini adalah pencermatan Keputusan Bupati tentang Perubahan Keputusan Bupati Kediri Nomor : HK.04/22/418.08/2024 tentang Penetapan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2024.

"Dalam SK Bupati terdapat perubahan setelah adanya hasil perolehan Pemilu Tahun 2024, dimana salah satu parpol tidak mendapatkan kursi," ujar Sunan.

Sementara Donny menyampaikan bahwa tujuan KPU diundang adalah untuk mencermati dasar hukum yaitu tentang penetapan hasil pemilu dengan KPT Nomor 1170 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum DPRD Kabupaten Kediri Tahun 2024. Dimana didalam ada perolehan suara sah yang menjadi pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik di Tahun 2024 bagi parpol yang mendapatkan kursi.

"KPU menghadiri rapat hari ini bertujuan utuk mencermati dasar hukum yang digunakan yang merupakan produk hukum dari KPU Kabupaten Kediri yaitu KPT Nomor 1170 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum DPRD Kabupaten Kediri Tahun 2024," terang Donny.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 54 kali