Berita Terkini

KPU Kabupaten Kediri mengikuti Bimbingan Teknis Pengisian Kertas Kerja Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (17/7) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Bimbingan Teknis terkait Pengisian Kertas Kerja Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2025 secara daring melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh KPU RI

Acara ini turut mengundang KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia. Hadir mewakili KPU Kabupaten Kediri yaitu Sekretaris Randy Agatha Sakaira dan Kasubag Tekhum Donny Hendrawan.

Kegiatan bimtek tersebut dilaksanakan sebagai upaya dalam memberikan pemahaman tentang penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi, sehingga peserta dapat melaksanakan penilaian mandiri dan penjaminan kualitas maturitas SPIP sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Inspektur Wilayah II KPU RI, Wahyu Yudi Wijayarti menyampaikan jika tujuan bimtek ini agar tercipta pemahaman pentingnya penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP terintegritas tahun 2025. "Penilaian maturitas ini tentu agar tiap satuan kerja dapat mengukur efektivitas SPIP guna mencapai tujuan organisasi, antara lain yang terkait dengan efisiensi sarana prasarana, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset, dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah," ucapnya.

Adapun dalam giat ini KPU RI menghadirkan narasumber Gunawan Guntur selaku tim Auditor BPKP RI yang memberikan materi pertama terkait overview dan penilaian SPIP, pedoman penilaian maturitas, proses penilaian maturitas dan hasil penilaian yang akan dievaluasi. Dimana usai menjelaskan materi tersebut, beliau juga memberikan panduan cara pengisian kertas kerja dan rencana pembentukan Tim Assesor yang wajib diisi oleh pegawai yang mengikuti seminar SPIP.

Di akhir sesi, acara ditutup oleh Inspektorat Utama KPU RI, Nanang Priyatna, yang berpesan tentang kewajiban SPIP di masing-masing Satker KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. “Bahwa pelaksanaan SPIP itu kewajiban kita semua, parameternya tujuan SPIP terdapat dalam Undang-Undang dan PKPU, yang harapannya agar penilaian bisa menjadi lebih baik ke depannya” tutupnya.(pnj)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 23 kali