Berita Terkini

KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Pemeriksaan Kesehatan

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Jumat-Sabtu (9-10/8) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Pemeriksaan Kesehatan Dalam Rangka Persiapan Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bersama KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur.

Rakor bertempat di Kantor KPU Kota Pasuruan, Jl. Panglima Sudirman No.119 A, Kebonagung, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan pada hari Jumat-Sabtu, tanggal 9-10 Agustus 2024. Rakor pada kesempatan ini mengundang 76 peserta KPU se Kab/Kota se Jawa Timur terdiri dari Divisi Teknis Penyelanggaraan Pemilu dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur.

Turut hadir mewakili KPU Kabupaten Kediri Divisi Teknis Penyelanggaraan Pemilu Irbabul Lubab dan Kasubag Tekmas Donny Hendrawan.

Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Insan Qoriawan dalam kesempatannya membuka rakor menyampaikan bahwa ketika pertama tahapan pilkada serentak 2024 dimulai dibulan Maret seolah-olah sangat lama, akan tetapi seiring tahapan saat ini beririsan, bersamaan, beriringan tak terasa kurang 4 dari bulan lagi Pilkada serentak menanti.

“Kawan-kawan harus mempelajari regulasi, melaksanakan koordinasi menyiapkan perangkat terkait tahapan pencalonan ini dan juga tak kalah penting beririsan juga Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati Wakil Bupati dan Walikota serta Wakilnya”, kata Insan.

“Terlebih juga kawan-kawan harus berakselerasi dalam segala hal, kemampuan untuk adaptasi harus dikuasai, dan juga harus membangun komunikasi yang baik, misalnya koordinasi dengan parpol pengusul ataupun stakeholder terkait, dalam pemeriksaan kesehatan ini khususnya dengan Dinkes dan Rumah Sakit terkait”, imbuhnya.

Choirul Umam, Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Jatim dalam arahnnya menyampaikan dalam tahapan ini berbeda dengan pemilu 2024 yang lumayan lebih panjang kurang lebih 20 bulan, akan tetapi pilkada ini tahapan hanya 10 bulan saja.

“Diwaktu yang relatif tidak panjang, kami tekankan kepada teman-teman menyempatkan untuk membaca regulasi, mengupgrade kapasitas, karena sangat penting dijadikan pedoman dan rujukan dari siapa yang akan bertanya tentunya”, ucap Umam.

“Divisi Teknis juga kami tekankan untuk memahami aturan, PKPU, pedoman teknis, KPT salah satunya Keputusan Nomor 1090 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024”, terang komisioner berkacamata ini.

Lebih lanjut Umam menyampaikan, dalam KPT Nomor 1090 ini ada perbedaan dengan Pikada 2020 dengan 2024 ini, dimana type apa rumah sakit yang dijadikan pemeriksaan, misal type A atau B atau C dan rata rata keluar kota, Kecuali malang atau Surabaya. Dan di 2024 mengacu sesuai jenis pemeriksaan yang ada di juknis 1090 itu, secara garis besar type B.

“Kami juga berharap kepada masing-masing kab/kota untuk segera melaksanakan sosialisasi terkait KPT 1090 ini, karena agar tidak mepet dengan tahapan pemeriksaan Kesehatan ini, dimana tahapannya mulai tanggal 27 Agustus 2024 hingga 2 september 2024”, imbuhnya.(don)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 36 kali