
KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Internal Dalam Rangka Penegakan Kode Etik Badan Adhoc Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Minggu-Senin (6-7/10) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Internal Dalam Rangka Penegakan Kode Etik Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa.
Rakor dilaksanakan selama 2 (dua) hari kedepan, mulai tanggal 6-7 Oktober 2024 di Kantor KPU Kabupaten Magetan, Jl. Karya Dharma No.70, Jawar, Ringinagung, Kec. Magetan, Kabupaten Magetan. Dalam rakor turut mengundang 76 peserta dari KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur, yang terdiri dari Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum.
Turut hadir mewakili KPU Kabupaten Kediri Divisi Teknis Hukum dan Pengawasan Moh. Dziyaudin dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Donny Hendrawan.
Nur Salam, Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim dalam sambutan sekaligus membuka acara menyampaikan, tahapan-tahapan pada saat ini sangatlah krusial dan semuanya penting sekali.
“Salah satunya yaitu tahapan kampanye, dalam tahapan kampanye ini badan adhoc tidak menutup kemungkinan menjadi tafsir politik”, kata Salam.
“Karena badan adhoc basicnya ada yang dari pekerjaan guru, honorer, PNS, perangkat, aktifis dan lain sebagainya. Perilaku badan adhoc tidak hanya membawa marwah badan ini (KPU), akan menjadi terhormat semua di tahapan yang ada. Dimana sangat rentan dan sorotan, misal jangan sampai terlibat dan mengarah ke kode etik”, katanya.
Nur Salam menambahkan, tidak menutup kemungkinan badan adhoc interaktif dengan tim sukses ataupun Paslon, dengan tidak tepat. Meskipun tidak terlapor, akan tetapi sangat dan perlu hati-hati.
“Terlebih lagi pada tahapan seleksi KPPS ini, tentunya ada kasus rekrutmen badan adhoc, KPPS dibentuk oleh PPS dan atas nama Ketua KPU, sehingga bisa-bisa S1 kalah dengan SMA dan perlu pertanggung jawaban, meskipun ukuran standarnya adalah ijasah dan umur”, ucap Salam.
Diakhir Nur Salam mengatakan pada tahapan debat publik yang tidak akan lama lagi, mohon teman-teman bisa menyiapkan sedini mungkin, seadil-adilnya, mulai suguh, gupuh hingga lungguh harus bisa memperlakukan yang sama tanpa ada perbedaan antara paslon satu dengan paslon yang lain.
Eka Wisnu Wardhana, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, dalam arahannya menyampaikan batas akhir pengumuman seleksi KPPS ada di tanggal 7 Oktober 2024. Yang buat SK adalah PPS, ditekankan di badan Adhoc agar cermat dan dengan ketelitian. Final akhir ada di Divisi Hukum, jangan sampai copy paste data di yang isinya diluar Kab/Kota dimana belum diubah.
“Teman-teman Kab/Kota bisa meminimalisir terkait kesalahan-kesalahan itu, karena apa kekeliruan, kesalahan administrasi bisa mengarah ke etik”, tegas Wisnu.
Choirul Umam, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jatim, dalam arahannya menyampaikan pesan penting tugas di Divisi Hukum dan Pengawasan, kerjaannya melingkupi semua Divisi-Divisi yang ada.
“Persoalan-persoalan disemua divisi dengan mengeluarkan produk dan tentunya berkaitan dengan divisi hukum. Semua harus bisa berkoordinasi dengan semua divisi. Contohnya ketika bicara Tahapan Dana Kampanye, semua komisioner harus pro aktif dengan divisi yang lain, karena ini menyangkut lembaga”, Ucap pria berkacamata ini.
Terakhir Habib M. Rohan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, dalam arahannya kawan-kawan Kab/Kota dimana dengan dinamika yang bermacam-macam, semua harus berpedoman pada norma yang ada, tertiblah berundang-undang.
“Rakor kali ini penting, dimana Pengawasan Internal Dalam Rangka Penegakan Kode Etik Badan Adhoc perlu kita adakan, agar teman-teman siap ketika ada permasalahan di badan Adhoc dibawahnya”, kata Rohan.
“Teman-teman dalam memutus sebuah kebijakan, hingga menerapkan dan menegakkan pendekatan harus kolektif kolegial secara bersama-sama”, katanya.
Diakhir Habib M. Rohan memimpin Pelaksanaan Simulasi Pemeriksaan Etik Badan Adhoc pada Rapat Koordinasi Pengawasan Internal Dalam Rangka Penegakan Etik ini, dengan dibagi 2 (dua) Tim. Dimana ada 2 (dua) kasus berbeda dan dilaksanakan praktik langsung yang memerankan Tim pemeriksa (3 orang), Pelapor/Pengadu (3 orang), Terlapor/Teradu (3 orang) dan Saksi (5 orang).(don)