
KPU Kabupaten Kediri Sebagai Narasumber Giat Bimtek Panwaslu Persiapan Pengawasan Masa Kampanye
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Minggu (19/10) Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim didapuk menjadi narasumber dalam giat Bimtek Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Rangka Persiapan Pengawasan Masa Kampanye Pemilu Tahun 2024.
Bertempat di Grand Surya Hotel Kediri. Acara digelar tepat pukul 19.30- 21.30 WIB dengan menghadirkan Panwaslu Desa se-Kabupaten Kediri.
Nanang dalam kesempatan itu memberikan materi tentang kampanye, di tingkat Kabupaten Kediri nantinya para peserta pemilu akan mendaftarkan pelaksana kampanyenya mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Desa. Hal ini yang harus menjadi perhatian dari Panwaslu Desa selaku pengawas terutama tentang pelaksana kampanye di wilayahnya.
"Sebagai pengawas di tingkat Desa, teman-teman PKD harus paham siapa saja yang menjadi pelaksana kampanye di wilayahnya, jangan sampai sebagai pengawas tidak tahu siapa yang menjadi pelaksana kampanye di wilayahnya, tutur Nanang.
Selain itu Nanang juga menjelaskan tentang titik-titik mana saja yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye (APK) karena dalam hal ini, Bawaslu dan jajarannya yang memiliki kewenangan untuk menindak jika terjadi pelanggaran.
"Alat peraga kampanye tidak boleh di pasang di beberapa titik contohnya fasilitas kesehatan, pendidikan, kantor pemerintahan, tempat ibadah atau tempat-tempat yang dapat mengganggu ketertiban umum. Hal ini perlu di jenengan ketahui, karena jika terjadi pelanggaran jenengan sebagai pengawas yang dapat menindak hal tersebut, ujar Nanang.
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab. Para peserta sangat antusias dan memberikan pertanyaan seputar kampnaye kepada narasumber. (AND)