
KPU Kediri Gelar Klarifikasi Verifikasi Administrasi Keanggotaan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Senin (5/9/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar Klarifikasi verifikasi administrasi keanggotaan partai politik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Kediri yang bertempat di ruang PPID.
Kegiatan ini dibuka mulai pukul 08.00 - 23.59 WIB dengan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Kediri.
Menurut Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kediri, Anwar Ansori mengatakan KPU Kabupaten Kediri melayani proses klarifikasi hingga pukul 23.59 WIB.
"KPU menyampaikan surat pemberitahuan kepada 12 parpol terkait klarifikasi ini. Dimana partai politik menghadirkan anggota yang belum dapat ditentukan status keanggotaannya itu ke kantor KPU Kabupaten Kediri," katanya.
Lebih lanjut, Anwar menjelaskan jika di KPU Kabupaten Kediri, klarifikasi yang dilakukan terhadap parpol tersebut adalah terkait ganda eksternal, dimana seseorang dengan identitas yang sama telah mengunggah surat pernyataan dalam Sipol, terdata di lebih dari satu parpol.
Perihal terkait kegandaan data eksternal ini tertuang pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, tepatnya dalam pasal 31 ayat (1) huruf c, pasal 36 ayat (6) , pasal 38 ayat (4), pasal 39 ayat (1), serta pasal 40 ayat (2).
"Jika terjadi seperti ini, maka KPU perlu mengklarifikasi karena status keanggotaannya belum dapat ditentukan, sampai benar-benar bisa jelas statusnya," imbuhnya.
“Jika sudah selesai dan sesuai, KPU akan mencetak berita acara hasil verifikasi administrasi untuk diserahkan ke partai politik yang bersangkutan. Jika berita acara menyatakan tidak sesuai, parpol masih memiliki kesempatan memperbaiki data dan dokumen persyaratannya pada 15 hingga 28 September 2022,” pungkasnya. (pnj)