
KPU Kediri Hadiri Audiensi ke DPD Partai Gelora
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (16/8/2022) pukul 14.00 WIB Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menghadiri undangan audiensi dengan mendatangi kantor DPD Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Kabupaten Kediri.
Dalam kunjungan ini KPU Kabupaten Kediri dihadiri Divisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori; dan Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hariono serta Jajaran Kasubag beserta staf yang disambut baik oleh Ketua DPD, Samali bersama jajaran Pengurus DPD Partai Gelora Kabupaten Kediri.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anwar Ansori menjelaskan pentingnya partai politik menyampaikan secara rinci baik kepengurusannya maupun keanggotaannya di dalam SIPOL.
"Tahapan pemilu 2024 cukup berbeda dengan tahapan pemilu sebelumnya, dengan keluarnya KPT No.258 partai politik harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol kabupaten/kota dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan KTP elektronik," ucap Anwar.
"Jika kami lihat sekilas dari tampilan SIPOL data nasional jumlah anggota yang diinput partai Gelora Kabupaten Kediri sekitar 1249 anggota, kami menghimbau tambahkan saja anggota yang ada jika memang masih bisa, hal ini penting dilakukan sebagai langkah antisipasi jika nantinya kami lakukan verifikasi ternyata banyak anggota yang mengalami TMS," tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPD Samali menerangkan, audiensi dengan KPU merupakan langkah untuk mengetahui ihwal persyaratan yang diperlukan Gelora menjelang verifikasi parpol nantinya
"Pastinya kita membutuhkan masukan-masukan dari KPU, karena ini penting untuk mempersiapkan persyaratan pendaftaran parpol ke depan," pungkasnya. (pnj)