
KPU Kediri Hadiri Seminar Nasional Sekaligus Penandatangan MoU Antara UNISKA dengan MK
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Sabtu (25/06/2022) Pukul 13.00 wib bertempat di Universitas Islam Kadiri (UNISKA) Kediri, Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi menghadiri Seminar Nasional bertema “ Pemenuhan Hak Politik Warga Negara Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah” dan Penandatanganan MoU antara UNISKA dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kegiatan ini turut mengundang pula KPU, Bawaslu Kab/Kota Tulungagung dan Blitar, Walikota Kediri, Bupati Kediri, Kejaksaan, Pengadilan, IAIN, & Universitas Kadiri. Dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), dimulai oleh Sekjen MK M. Guntur Hamzah dan dilanjutkan oleh Rektor Uniska Ali Maschan Moesa.
Ali Maschan Moesa, Rektor UNISKA dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan dibentuknya Undang-undang Pemilu, maka rakyat telah menyepakati bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial, maka konsekuensinya setiap 5 tahun sekali diadakan Pemilu, dimana dalam pemilu rakyat memegang kekuasaan tertinggi dalam memilih/menentukan calon pemimpinnya.
Dalam kesempatan ini, Ali juga mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Mahkamah Konstitusi dengan terselenggaranya penandatangan nota kesepahaman MK dengan Uniska serta mengadakan seminar nasional.
Selanjutnya Pemateri dari Sekjen MK, M. Guntur Hamzah, dari Tanda tangan Mou (Memorandum of Understanding/nota kesepahaman) ini adalah tanda tangan yang ke-260 yang sudah dilaksanakan MK.
“Dalam beberapa tahun terakhir ini, kami menggunakan tanda tangan elektronik atau digital. Sehingga kalau tadi tanda tangan Mou ditampilkan di layar ini, melalui smartphone tinggal scan, Mou itu langsung pindah ke smartphone Ibu dan Bapak. Inilah pentingnya menggunakan teknologi informasi,” kata Guntur.
Lebih lanjut, Guntur tetap menekan pentingnya keadilan, baik secara teoritis maupun penerapannya. Termasuk para hakim konstitusi yang melakoni pentingnya keadilan dalam menjalankan tugasnya.
“Kehadiran MK ini senantiasa mengusung isu keadilan. Kita mungkin pernah membaca seorang pakar bernama Michael J. Sandel dalam bukunya “What’s The Right Thing To Do” menyebut bahwa sejatinya keadilan ada tiga sisi, yaitu kebebasan (freedom), kesejahteraan (welfare), dan kebijaksanaan (wisdom), tuturnya.
Selain pemateri diatas, dilanjut pemateri dari Hakim Mahkamah Konstitusi RI (Prof. Dr. Saldi Isra., S.H., M.P.A.) dan Prof. Dr. Moh. Fadli., S.H., M.Hum Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Brawijaya (UB). Di berakhirnya acara terdapat diskusi dan tanya jawab terkait materi yang disampaikan, serta isu-isu tentang pemenuhan Hak Politik Warga Negara Dalam Pemilu dan Pemilihan. (don)