
KPU Kediri Ikuti Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Tingkat Provinsi
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Minggu (11/9/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menghadiri Rapat Koordinasi dan Persiapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang digelar KPU Provinsi Jatim.
Acara dijadwalkan berlangsung selama 3 hari (Sabtu-Senin, 10-12 September 2022), bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Malang, Jl. Panji Nomor 119 Malang.
Kegiatan ini mengundang seluruh Ketua KPU, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Tekmas ,dan Admin/verifikator Sipol dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Turut hadir mewakili KPU Kabupaten Kediri, Ketua KPU Ninik Sunarmi, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Anwar Ansori, Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hariono, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hupmas, Donny Hendrawan serta Admin Sipol Panji.
Ketua KPU Provinsi Jatim, Choirul Anam dalam sambutan dan pengarahannya menekankan agar KPU Kabupaten/Kota di setiap tahapan pemilu 2024 untuk dapat memahami lebih dulu setiap regulasi dan aturan sebagai dasar dalam memetakan pola kerja.
“Dalam mekanisme pola kerja yang kurang pas, pola kerja yang kurang bagus, maka akan berpengaruh besar pada setiap tahapan dan berimplikasi yang tidak baik pada tim KPU Kab/Kota” kata Anam.
“Kami tekankan juga pada KPU Kab/Kota untuk menjaga pola kerja yang tersistem, bisa bersinergi dengan divisi yang lain, misal jangan dianggap pekerjaan divisi teknis saja dalam tahapan ini, akan tetapi satu kesatuan tim yang kolektif dan kolegial,” imbuhnya.
Selanjutnya Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto dalam arahannya menyampaikan bahwa tahapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Tingkat Provinsi Jawa Timur ini adalah rangkaian kegiatan sebagaimana pengaturan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
“Pada dasarnya data rekapitulasi hasil verifikasi administrasi tersebut sudah ada di dalam Sipol karena sudah diunggah oleh rekan-rekan KPU Kabupaten/Kota, kita hanya mencocokkan data untuk memastikan tidak ada kesalahan input data,” terangnya..
Terakhir, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menjelaskan pada Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi ini setiap kabupaten/kota akan menyampaikan hasil verifikasinya sebagaimana diupload di dalam Sipol.
“Setiap Kabupaten/Kota akan menyampaikan Berita Acara (BA) yang akan dicocokan dengan data yang ada di layar, hingga seluruh BA verifikasi partai yang terdapat di Jawa Timur tepat dan sesuai,” tutupnya. (pnj)