Berita Terkini

KPU Kediri ikuti Sosialisasi Persiapan Migrasi Saldo Awal SAKTI dan Penyusunan LKKL Tahun 2021 Audited

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (6/4/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Sosialisasi Persiapan Migrasi Saldo Awal Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2021 Audited yang digelar oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kediri melalui media zoom meeting.

Acara yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut diawali sambutan sekaligus pembukaan oleh Agustinus Kasi Verifikasi Anggaran KPPN Kediri yang menyampaikan pentingnya validitas Saldo Awal jika migrasi SAKTI ingin berjalan dengan baik, beliau juga berharap pada sosialisasi ini peserta dapat menyimak dan mencermati jadwal-jadwal penyampaian LK/KL antara lain terhadap Kementerian Lembaga yang signifikan dan non signifikan dengan jadwal-jadwal yang telah ditentukan.

“Untuk reset BAR di wilayah kerja KPPN Kediri sudah kami lakukan dan satker bapak/ibu yang telah melakukan update Aplikasi Persediaan, Simak dan Saiba yang nantinya wajib di rekon ulang di E-rekon agar mencermati juga closed periodenya,” ucapnya.

Selanjutnya pemateri pertama Indri pejabat fungsional KPPN Kediri, menyampaikan dalam sosialisasi ini Migrasi Saldo awal harus benar-benar dipersiapkan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan saldo akhir tidak ada yang ketinggalan meliputi Saldo Akhir Persediaan, simak dan BMN pada tahun 2021 yang tidak ada selisih pastinya.

“Data yang akan di migrasi yakni referensi Persediaan, Saldo persediaan per 31 Desember 2021, Data BMN (per NUP s.d 31-12-2021), Saldo Neraca per 31-12-2021 serta Data BMN dalam daftar dan pelaksanaan migrasi itu dituangkan dalam Berita Acara Migrasi untuk persediaan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Indri menambahkan untuk langkah tersebut diatas dimulai pengiriman data dari Aplikasi Persediaan ke SIMAK BMN, SIMAK BMN ke SAIBA. Untuk open periode (periode 04 s/d 06 dan closed periode tgl 7) tidak diperkenankan untuk mengubah, menambah atau mengurangi data di tahun 2021, dan periode ini hanya untuk Update Aplikasi. Seluruh perubahan data LK-KL tahun 2021 Unaudited ke LK-KL tahun 2021 Audited (baik yang mengakibatkan perubahan data SPAN maupun tidak mengakibatkan perubahan dara SPAN), harus dikomunikasikan dan disetujui oleh Tim Pemeriksa BPK pada masing-masing K/L. 

“Pengajuan perubahan koreksi data/transaksi ke KPPN dan/atau KAnwil wajib melampirkan surat Pernyataan KPA yang menyatakan bahwa perubahan data telah disetujui oleh Tim Pemeriksa BPK K/L dengan melampirkan Surat Pernyataan terlampir dalam S-17/PB/PB.6/2022 Tanggal 2 April 2022,” tutupnya.

Sementara itu, pemateri berikutnya Zainal Arifin memaparkan terkait system SAKTI. Overview migrasi Saldo Awal dan Penyusunan LK pada SAKTI. Dimana SAKTI itu sendiri mengintegrasikan Aplikasi Satker dan konsolidasian yang ada, menerapkan konsep single database, mempunyai fungsi utama : Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran, Berinterface dengan SPAN pada tiap tahap siklus anggaran, digunakan oleh K/L dari level Satker, Wilayah, Eselon 1 dan kementerian.

“SAKTI terinterkoneksi dengan sistem aplikasi lain, yang mana dalam SAKTI ini terdapat modul pembayaran, komitmen, anggaran, persediaan, bendahara, aset tetap, administrasi, GL dan Piutang berhubungan dengan DJA (Custom Web dan Simponi), DJPB (GPP, Omspan, E-Rekon), DJP DJKN ( SIMAN), DJBC (Data Bea dan Cukai),” paparnya.

Pemateri terakhir, Suharsih menegaskan untuk data diharuskan menjadi data wajar dan data normal, karena kebenaran data hanya satker dan Kementerian/Lembaga yang mengetahui. Peran KPPN hanya membantu mendampingi memproses pelaksanaan migrasi saldo awal tersebut.

“Dan dipastikan lagi kembali tidak ada selisih juga pada data Kertas Kerja Konfirmasi (K3), sub menu monitoring validasi K3 TA 2021 di Aplikasi Online E-rekon L/K. Untuk validasi K3 TA 2021 itu sendiri terdiri dari Nilai Perolehan, Nilai Aset Minus, Nilai Buku Minus, Nilai Penyusutan atau Amortisasi Positif, Aset dengan Perolehan Ganda, Aset Tercatat Ganda, Aset Tanpa Perolehan Awal, KDP yang masih bersaldo, KDP Tanpa Perolehan Awal, Masa Manfaat Kosong, Flag SAP, Kode Barang, Tanggal Buku, Tahun Perolehan Tidak Wajar, Tahun Buku Tidak Wajar, Tahun Buku Mendahului Tanggal Perolehan dan Kuantitas Aset dan ini harus tidak ada selisihnya.” tutupnya

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan LKKL tahun 2021 audited dapat disusun dengan baik dan proses migrasi saldo awal dapat berjalan dengan lancar sehingga implementasi SAKTI dapat berjalan lancar. (don)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 344 kali