.jpg)
KPU Kediri Sosialisasikan PKPU 4 Tahun 2022 di Lingkup Internal
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (27/7/2022) tepat pukul 09.30 WIB Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
Sosialisasi kali ini dilaksanakan internal oleh KPU Kabupaten Kediri dan dihadiri oleh jajaran komisioner dan sekretariat
Divisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori dalam kesempatan itu memberikan menyampaikan bahwa PKPU Nomor 4 Tahun 2022 mengatur tentang pelaksanaan penerimaan pendaftaran serta verifikasi, hingga penetapan parpol.
“Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut bimbingan teknis yang diikuti oleh KPU Kabupaten Kediri pada tanggal 23 - 25 Juli 2022 lalu di Jakarta terkait Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD,” ucap Anwar.
Kegiatan ini merupakan amanat dari Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari pada bimtek lalu agar seluruh Anggota KPU dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota menyebarkan sosialisasi di lingkungan satker masing-masing, harapannya seluruh jajaran internal dapat memahami lebih dulu sehingga akan lebih siap jika ada pertanyaan dari pihak luar. (pnj)