
Lakukan Self Assessment, KPU Kab Kediri ikuti Penilaian dan Peninjauan Monitoring Pelaksanaan Anggaran dari KPU Provinsi Jatim
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Dalam rangka mewujudkan institusi pemerintahan yang bersih dan transparan menuju Zona Integritas. KPU Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan penilaian dan peninjauan kembali atas Self Assessment Monitoring Pelaksanaan Kegiatan di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur. Kegiatan tersebut dilakukan melalui daring selama dua hari, dimulai pada hari Selasa (18/1) pukul: 09.00 WIB sampai selesai.
Peserta kegiatan tersebut terdiri dari Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan seluruh Kasubag KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur Nanik Karsini, Sekretaris Provinsi Jawa Timur membuka acara tersebut, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 3553/KU.03/01/2021 tentang Self Assessment Internal Instrumen Monitoring Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran oleh KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota.
“Adapun enam instrumen komponen Self Assessment yang akan kita monitoring dan evaluasi pada hari ini meliputi: (1) Manajemen Perubahan, (2) Manajemen SDM, (3) Penataan Tata Laksana, (4) Akuntabilitas Kinerja, (5) Penguatan Pengawasan, dan (6) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik,” kata Nanik.
Perlu diketahui, KPU Kabupaten/Kota yang mengikuti acara hari ini, sebelumnya telah mengirim data monitoring evaluasi di tiap satkernya maksimal sudah diterima KPU Provinsi Jawa Timur pada hari Jum'at lalu (14/1) melalui email.
KPU Kabupaten Kediri tergabung dalam ruangan break room 2 secara daring bersama dengan KPU Kabupaten Gresik, KPU Kabupaten Jember, KPU Kabupaten Jombang. dan KPU Kabupaten Lamongan. Selama proses peninjauan, KPU Kabupaten Kediri disertai Sekretaris beserta para Kasubbag untuk mengikuti proses tersebut secara seksama.