Berita Terkini

Membaca Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (19/7/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Diskusi Publik Bawaslu RI bertema "Membaca Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu" yang digelar Bawaslu RI. Terlaksana di Kantor Bawaslu RI, Idham Holik hadir sebagai pembicaranya. 

KPU tengah mempersiapkan  harmonisasi terkait PKPU No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang hingga saat ini masih berlaku selama belum ada PKPU baru yang diterbitkan. 

"Secara legal PKPU sudah ada, cuma memang saat ini kita sedang melakukan harmonisasi dalam rangka menindaklanjuti dinamika pada saat proses pendaftaran partai politik bulan November 2017-Februari 2018," kata Idham.

"Kami sadar betul tahapan ini menjadi pijakan utama dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kalau tahapan ini bermasalah, tahapan ke depan akan tersandera, kami akan bekerja sesuai prinsip penyelenggaraan pemilu," lanjutnya.

"Kami mengupdate teknologi agar permasalahan tentang keluhan parpol tentang traffic [kelancaran mengakses aplikasi], terus juga server yang kurang bagus pada waktu itu dan potensi peretasan," tambahnya. 

Sementara terkait detail alur tahapan pendaftaran, verifikasi,dan penetapan partai politik peserta pemilu dilaksanakan pada 1-14 Agustus 2022 dibuka pendaftaran, verifikasi administrasi pada 2 Agustus-11 September 2022, hasil verifikasi ini disampaikan pada 14 September. Sementara itu, verifikasi faktual dilakukan 15 Oktober - 4 November 2022 dan hasilnya diumumkan pada 9 November 2022.

Berikutnya, perbaikan dokumen persyaratan oleh partai politik pada 15-26 September 2022, penetapan partai politik peserta pemilu pada 14 Desember 2022, pengundian dan penetapan nomor urut pada 15 Desember 2022 dan esok harinya, yakni 16 Desember 2022 pengumuman partai politik peserta pemilu. (pnj)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 36 kali