Berita Terkini

Pahami Klasifikasi Informasi, Dukung Kesuksesan Pemilu Dengan Keterbukaan

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - (Kamis 22/9/2022) Dalam lanjutan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu. 

Ditengah tahapan pemilu yang sedang berjalan Informasi mengenai penyelenggaraan Pemilu menjadi kebutuhan bagi masyarakat. Sebagai penyelenggara, KPU terus berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Acara dimulai kembali pada pukul 19.00 WIB dengan penyampaian materi oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) Edi Purwanto yang membahas terkait Evaluasi Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), dan Self Assessment Question (SAQ), serta Klasifikasi Informasi Publik.

Edi Purwanto mengatakan bahwa informasi adalah hak semua warga negara. Namun terkait informasi mana saja yang wajib diumumkan dan disediakan, beliau menekankan bahwa PPID harus paham tentang kategori informasi. 

“Apakah termasuk informasi berkala atau informasi serta merta sehingga sebelum dipublikasi PPID telah mengetahui bahwa informasi tersebut merupakan informasi yang memang patut diketahui publik,” ucapnya.

Lebih lanjut, dalam hal memberikan layanan informasi, Edi menyebutkan ada beberapa ketentuan standar yang perlu diperhatikan. 

“Di antaranya standar pengumuman, permintaan informasi publik, pengajuan keberatan, penetapan dan pemutakhiran daftar Informasi Publik (DIP). Ada pula standar pendokumentasian informasi publik, maklumat pelayanan, hingga pengujian konsekuensi dilakukan,” tambahnya.

Terakhir dalam paparannya memberikan saran agar seluruh informasi yang telah diproduksi oleh KPU agar dapat digitalisasi dan dibagikan, agar seluruh informasi dapat tersimpan tak hanya 1 orang / 1 bagian.

“Harapannya jika ada pergantian pejabat semua informasi tersebut dapat terjaga, diketahui rekam jejaknya dan tidak menyulitkan pejabat baru,” pungkasnya. (pnj)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 41 kali