Berita Terkini

Pedoman Teknis Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan KPU

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (21/9/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Finalisasi Rancangan Keputusan KPU tentang Pedoman Teknis Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan KPU, KPU Provinsi. Hadir sebagai pembicara Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin, Kepala Biro Perundang Undangan Nur Syarifah, dan Inspektur Utama KPU Nanang Priyatna.

Inspektorat sudah memfasilitasi supervisi yang mengatur konsep penyederhanaan regulasi. Dengan harapan untuk meminimalisir adanya temuan. Inspektorat perlu memposisikan diri sebagai internal kelembagaan yang mengawasi setiap  biro sehingga dapat terhindar dari mitigasi kesalahan. 

“Semuanya boleh berubah, yang penting tidak menyalahi aturan itu, prinsipnya penerjemahan teknis seperti  apa yang membantu sederhanakan di ruang-ruang yang lebih simpel lebih sederhana,” kata Afif.

Pada kesempatan yang sama Nur Syarifah, mengungungkapkan latar belakang kegiatan ini merupakan revisi terkait Keputusan Perjalanan Dinas yang ditingkatkan menjadi keputusan KPU, dimana sebelumnya berwujud keputusan Sekjen. 

Sementara Nanang berpesan agar pelayanan ditingkatkan sesuai koridor UU yang berlaku. Serta Rapat Finalisasi Pedoman Teknis Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, ini menurutnya merupakan  hasil rekomendasi dari BPK. “Karena ada beberapa hal yang belum diatur,” tambah Nanang. (pnj)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 48 kali