
Pendampingan Revisi Halaman III DIPA Triwulan III TA 2022
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (12/7/2022) KPU Kabupaten Kediri mengikuti secara daring Workshop Ngoseng Rasa - Pendampingan Revisi Halaman III DIPA Triwulan III TA 2022 yang digelar oleh KPPN Kediri.
Dimulai pukul 09.00 WIB, turut hadir dalam acara tim pengelola keuangan KPU Kabupaten Kediri yaitu Fungsional Keuangan Agustin Ningsih, Operator SAKTI Ika Rahmasari serta Bendahara Ferawati.
Fungsional KPPN Kediri, Zainal Arifin menekankan pentingnya Revisi Halaman III DIPA Triwulan III TA 2022 sebelum tanggal batas akhir dengan deadline tanggal 14 Juli 2022.
“Sangat penting dan perlunya kita memiliki strategi yang baik khususnya dalam Revisi Halaman III DIPA ini, tentunya diiringi formula yang baik pula, nantinya akan menghasilkan bobot nilai IKPA yang maksimal,” ucap Zainal.
“Karena di tahun 2022 ini, bobot nilai IKPA Revisi Halaman III DIPA ini berbeda. Untuk tahun kemarin indikator ini cuma 5% dan untuk tahun sekarang ada perubahan, dengan bobot nilai 10%,” imbuhnya.
Lebih lanjut Zainal, berharap ada tambahan, masukan dan sharing dari teman-teman satker, karena acara ini dikemas dalam workshop dan bisa menghasilkan. Dan hasilnya kita bisa menghasilkan Revisi Halaman III DIPA, dan Revisi kita ini bisa memiliki hasil maksimal dan sesuai yang diharapkan tentunya.
“Dan bagi bapak/ibu yang sudah melaksanakan Revisi, dan ternyata waktu workshop ini ada hal, masukan atau perubahan-perubahan, bisa mengajukan Revisi kembali,” kata Zainal.
“Sekedar mengingatkan kembali, bahwa Revisi Halaman III DIPA ini tidak dibatasi dalam satu periode. Apabila bapak/ibu mau merevisi sampai 10 kali dalam satu bulan itu, tidak ada masalah dan tidak ada pembatasan,” pungkasnya.
Diakhir workshop dilaksanakan praktek langsung terhadap strategi bagaimana eksekusi Revisi Halaman III DIPA ini. Dimana strategi Revisi Halaman III DIPA ini tidak perlu melakukan penyesuaian Hal III DIPA bulan Januari sd Juni 2022, menentukan rencana kebutuhan belanja Triwulan III berdasarkan target penyerapan (75% dari pagu anggaran), memutakhirkan Rencana Penarikan Dana (RPD) bulan Juli, Agustus, September 2022 dan seterusnya, Gaji, Penghasilan PPNPN, Uang Makan, Tukin, selisih Tukin bulan Agustus s/d Desember 2022 serta Gaji ke-13 Tahun 2022. (don)