Berita Terkini

Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum Bagi KPU Provinsi Di Seluruh Indonesia

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Kamis (27/10/2022) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi KPU Dengan KPU Provinsi Dalam Rangka "Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum Bagi KPU Provinsi Di Seluruh Indonesia”. Berlangsung di Semarang, hadir memberikan pengarahan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024, KPU memiliki produk hukum yang bertujuan mengakomodir semua kepentingan. Produk hukum yang dihasilkan  juga harus memenuhi tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Produk hukum yang dihasilkan tersebut tidak boleh mempunyai cacat hukum/celah hukum yang dapat digugat oleh para pihak yang berkepentingan, terutama oleh para pihak yang merasa dirugikan akibat dari kebijakan KPU," kata Hasyim.

Maka dari itu, SDM yang berkompeten sangat diperlukan. Terutama dari internal KPU, baik ditingkat Pusat, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, termasuk jajaran sekretariat, khususnya yang membidangi hukum dalam menyusun suatu produk hukum, sesuai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hasyim juga menegaskan terkait format surat atau format dokumen, dimana KPU telah memiliki standarisasi yang termuat dalam  PKPU Nomor 1 Tahun 2022 dan PKPU No. 2 Tahun 2022. Selain itu yang tidak kalah penting adalah KPU Provinsi, Kabupaten/ Kota harus menghasilkan produk hukum yang sesuai kewenangannya. 

"Maka, mari kita gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya. Sekali lagi yang namanya surat-surat saja belum sampai kepada keputusan, itu pasti bermuatan hukum. Sangat mungkin surat itu kemudian jadi objek sengketa hukum,” pesan Hasyim. (Frn/Humas)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 39 kali