
Penting Pembentukan Lembaga Khusus Dalam Penyelesaian Perselisihan Pemilu dan Pemilihan
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (21/9/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Sidang Perkara Nomor 85 PUU XX 2022 terkait pembentukan lembaga yang menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang diadakan secara daring. Sidang tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Suhartoyo, dan Saldi Isra. Sementara Fadli sebagai pemohon menghadiri sidang tersebut secara online.
Dalam sidang tersebut, Fadli menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan kepada Majelis Hakim, diantaranya adalah terkait dengan kewenangan mahkamah yang dibuat secara secara sistematis, argumentasi permohonan juga telah ditambahkan oleh pemohon menurut nasehat-nasehat majelis panel dalam persidangan sebelumnya.
Fadli juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat situasi aktual, bahwa terdapat kebuntuan terkait dengan lembaga yang menyelesaikan perselisihan hasil pilkada. Dalam ketentuan undang-undang disebut bahwa terdapat badan penilaian kasus, namun hingga saat ini badan penilaian kasus ini belum dapat disusun oleh undang, baik bentuk lembaganya, kewenangannya, jenisnya dan hal lainnya.
Menurut Fadli, hal ini adalah persoalan hukum yang serius yang dihadapi di masa kini. Fadli berharap mahkamah dapat menjawab kebutuhan perselisihan hasil pilkada. “pada bagian ini kami menyampaikan bahwa ini adalah suatu persoalan hukum yang sangat serius dan dihadapi di masa kini, maka penting upaya penegakan ini kami sampaikan pada mahkamah dan kami berharap mahkamah dapat menjawab kebutuhan untuk penyelesaian perselisihan hasil pilkada,”, ucap Fadli.
Fadli menambahkan pada argumentasi permohonan, bahwa tidak adanya perbedaan rezim penyelenggaraan pemilu dan pilkada dapat dilihat dari tidak adanya asas penyelenggaraan pemilu, adanya kesamaan manajemen pelaksanaan dan penyelenggaranya pun tidak ada perbedaan.
Fadli memohon kepada mahkamah untuk memutus permohonan, mengabulkan seluruh permohonan provinsi, meminta kepada mahkamah untuk menjadikan ini sebagai prioritas untuk memberikan kepastian agar tidak diperlukan badan – khusus dalam persiapan pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024.
Terakhir, Arief menyampaikan kepada pemohon bahwa permohonan telah diterima oleh majelis panel dan dalam waktu yang singkat akan disampaikan pada rapat keputusan hakim untuk dibahas. (usw/humas)