Berita Terkini

Pentingnya Keterbukaan Informasi Sebagai Upaya Meningkatkan Kepercayaan Publik

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (22/9/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik yang digelar KPU Provinsi Jatim. Bertempat di Ruang Mandala Bhakti Praja Lantai 4, Kantor Bupati Gresik. Kegiatan dijadwalkan berlangsung selama 2 hari (Kamis - Jumat, 22 - 23 September 2022).

Bimtek ini dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi, peningkatan pengelolaan serta penyamaan persepsi terkait keterbukaan informasi publik di Lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Peserta Bimtek diikuti Divisi Sosidiklih Parmas dan SDM,  Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Kasubag TekMas), serta Operator e-PPID dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jatim, Dengan KPU Kabupaten Kediri dihadiri Divisi Sosidiklih Parmas dan SDM Nanang Qosim, Kasubag Tekmas Donny Hendrawan, dan Operator e-PPID Panji Herdian.

Acara diawali sambutan oleh Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah yang mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada KPU Jatim karena telah menyelenggarakan Bimtek di Kabupaten Gresik dalam mempersiapkan Pemilu 2024.

“Semoga dengan adanya Bimtek, keterbukaan informasi publik yang dilakukan KPU semakin membuka wawasan kepada masyarakat bahwa tidak ada lagi hal-hal yang disembunyikan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU Jatim Choirul Anam mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu elemen penting bagi KPU sebagai lembaga yang dipercaya menyelenggarakan sebuah pemilihan umum.

“Hal tersebut sejalan dengan dengan tiga nafas utama di KPU yakni integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas (transparansi),” ucap Anam.

Lebih lanjut, Anam menuturkan bahwa keterbukaan informasi merupakan wujud KPU menjalankan akuntabilitas dalam memberikan wawasan kepada publik.

“Akuntabilitas dapat diwujudkan salah satunya dengan transparansi. Wajib hukumnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu untuk memberikan akses keterbukaan informasi kepada publik, Hal ini sebagai upaya membangun Pemilu yang legitimate yang dipercaya publik,” kata Anam. 

Sehingga, Anam meminta kepada KPU Kabupaten/Kota membuka seluas-luasnya informasi. “Termasuk soal serapan anggaran,” tutupnya. (pnj)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 47 kali