
Pentingnya Keterwakilan Perempuan dalam Politik di Indonesia
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (24/8/2022) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Webinar Keterwakilan Perempuan dalam Politik di Indonesia yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Gender dan Anak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kerjasama dengan DPP Pengajian Al-Hidayah. Hadir secara daring, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menjadi narasumber dalam kesempatan ini.
Dalam politik semua gender memiliki hak dan kebijakan untuk terlibat di dalamnya. Termasuk kebijakan afirmatif keterwakilan perempuan. Dasar keterwakilan perempuan sendiri telah tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 245 dan Pasal 246 ayat 2, UU Nomor 2 Tahun 2008 j.o UU Nomor 2 Tahun 2011, serta UUD 1945 Pasal 28 D ayat 1 dan Pasal 18 H ayat 2.
"Jadi, kalau bicara apakah sudah diatur, ketentuan paling dasar di Indonesia (UUD 45) sudah mengatur. Bagaimana kita dapat berpartisipasi, tidak hanya laki-laki tapi juga pada perempuan," kata Betty.
KPU selalu mengingatkan terus menerus, agar memperhatikan sebisa mungkin memuat 30% keterwakilan perempuan ini dipenuhi baik dari KPU kabupaten/kota yang akan merekrut PPK, PPS dan KPPS. Karena perempuan memiliki peran dalam politik, seperti hal keadilan, peluang sama dan setara untuk mempengaruhi proses politik sesuai dengan perspektif perempuan, serta akses yang setara dalam partisipasi politiknya. "Demokrasi tanpa perempuan adalah demokrasi yang pincang," tutup Betty. (pnj)