Berita Terkini

Pentingnya PAMDAL Dalam Menjaga Keamanan di Lingkungan KPU

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (30/05/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Konsolidasi Pengamanan Dalam (PAMDAL) pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jatim yang digelar KPU Jatim.

Rapat ini mengundang narasumber Kabag PAMDAL KPU RI, Ashari. Sementara peserta rapat terdiri dari Sekretaris, Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, dan Anggota pengamanan KPU Kab/Kota se-Jawa Timur. Hadir mengikuti dengan seksama Sekretaris Bekti Rochani, Kasubag KUL Winarto, dan 3 orang PAMDAL yang bertugas di KPU Kabupaten Kediri.

Acara ini dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini menyampaikan pentingnya bidang pengamanan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024. 

“Tak terasa tahapan semakin dekat, banyak aspek yang harus kita pertimbangkan salah satunya penguatan pengamanan, ini menjadi penting diperhatikan, karena tanpa Pamdal bisa jadi kenyamanan dan keamanan kita saat bekerja dapat terganggu,” ucapnya.

Maka dari itu, menurut Nanik perlunya upaya peningkatan dan pembenahan khususnya pengamanan dalam untuk melayani, memberi kenyamanan, dan keamanan di lingkungan KPU. Hal ini dilakukan sebagai upaya mempersiapkan diri jelang tahapan pemilu pada tanggal 14 Juni 2022 mendatang. 

Sementara itu, Kabag PAMDAL KPU RI, Ashari menyampaikan pentingnya sebuah pengamanan di lingkungan KPU baik di KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia menjelang akan dilaksanakannya Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Nasional Tahun 2024.

“Kerja Petugas Pengamanan bagi sebagian orang mungkin terlihat sepele, namun yang harus diperhatikan bahwa suksesnya penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan tak mungkin lepas dari kontribusi dan soliditas tim pengamanan,” kata Ashari.

Lebih lanjut, Ashari menjelaskan bahwa seluruh Pamdal yang bertugas di KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota wajib mempunyai dan mengisi 3 buku yaitu (1) buku tamu,(2) buku kejadian, dan (3) buku serah tugas.

Menurutnya, 3 buku ini dapat dijadikan alat ukur, untuk melihat sejauh mana seorang Pamdal memiliki tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Mengapa demikian, karena semisal terjadi suatu kejadian hal - hal yang tak terduga saat melaksanakan tugas, salah satu dari 3 buku itulah yang mampu dijadikan penyelamat dan alat bukti dalam melakukan penyelidikan kejadian. (pnj)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 132 kali