
Pentingnya Sinkronisasi Dalam Memahami Kebijakan PKPU No. 4 Tahun 2022
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (25/7/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Kebijakan Peraturan KPU (PKPU) No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bawaslu RI di Kantor KPU RI. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Anggota KPU RI Idham Holik, dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, hadir dalam pembicara.
PKPU No.4 Tahun 2022 merupakan perubahan dari PKPU sebelumnya yakni PKPU No. 6 Tahun 2018 kepada Bawaslu. KPU dalam proses pembahasan PKPU ini mendengarkan pandangan dan pendapat dari Bawaslu dengan baik dan cermat sehingga menghasilkan kebijakan yang valid.
“PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini prosesnya panjang di setiap prosesnya. Mulai uji publik, konsultasi ke DPR, dan harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM, sampai akhirnya PKPU ini dapat diundangkan dan berlaku,” kata Idham.
Pada kesempatan yang sama, KPU secara resmi memberikan akun akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada Bawaslu. Semua ini dimaksudkan sebagai akses agar Bawaslu mudah dalam mengawasi proses-proses pendaftaran partai politik dan calon peserta politik melalui aplikasi SIPOL.
“Langkah ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU ke publik. Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas dan peran masing-masing sebagai penyelenggara pemilu, terutama dalam akses keterbukaan kepada publik,” ucap Hasyim.
Bawaslu mengungkapkan pihaknya telah membentuk tim yang menangani tahapan pendaftaran mendatang. Tim tersebut nantinya terdiri dari Ketua, Anggota atau staf yang hadir di KPU. “Ke depan langkah pengawasan Sipol secara bertahap akan dilakukan bersama oleh tim teknis kedua lembaga. Hal tersebut untuk meminimalisir terjadinya kesalahan. Sehingga jika ada masalah bisa ditangani dengan cepat,” lanjut Bagja. (pnj)