
Penyusunan Daftar Inventaris Masalah Potensi Kerawanan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (2/9/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Daftar Inventaris Masalah Potensi Kerawanan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih. Digelar oleh Bawaslu, Anggota KPU Mochammad Afifuddin hadir sebagai narasumber
Antara KPU, Bawaslu dan Dukcapil Kemendagri perlu melakukan konsolidasi dan sinkronisasi demi memutakhirkan data pemilih. "Konsolidasi dan Sinkronisasi antara tiga lembaga penting ini harus ikut terlibat semua karena Pemilu 2019 lalu, UU No. 7 Tahun 2017 sudah menyatakan KTP-el menjadi salah satu syarat menjadi pemilih," jelas Afif.
Sementara itu, KPU tidak dapat bekerja sendiri dalam pemutakhiran data pemilih, maka diperlukan bantuan dan dukungan antar lembaga. "Kita jangan merasa paling bagus, KPU ja van merasa datanya paling benar, begitupun juga dengan Dukcapil. Hal-hal seperti ini harus kita hindari," tambah Afif.
Selanjutnya, mengenai Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHB) di Pemilu 2019. Afif berpesan agar KPU dan Bawaslu Prov serta KPU Kab/Kota sali koordinasi lebih awal agar tidak menimbulkan perbaikan-perbaikan. Ini juga merupakan salah satu antisipasi untuk menghadapi potensi kerawanan pemutakhiran data. (pnj)