Berita Terkini

Persiapkan Tindak Lanjut Vermin Keanggotaan Parpol, KPU Kediri Gelar Rakor

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (1/9/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Terhadap Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

Berlangsung dari pukul 09.00 WIB - selesai. Acara bertempat di Hotel Merdeka, dengan peserta rakor terdiri dari Bawaslu, Bakesbangpol, Dispendukcapil, serta Ketua dan 1 orang LO dari seluruh partai politik Se-Kabupaten Kediri.

Sementara dari KPU Kabupaten Kediri hadir Ketua KPU, Ninik Sunarmi dan Anggota Eka Wisnu Wardhana, Nanang Qosim, Agus Hariono, dan Anwar Ansori. Selanjutnya dari sekretariat hadir pula Sekretaris Randy Agatha, Kasubag Rendatin Ika Kurnia Palupi, Kasubag Hukum & SDM Andik Indarto, Kasubag KUL Winarto, dan Kasubag TekMas, Donny Hendrawan serta diikuti seluruh jajaran sekretariat.

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi dalam sambutannya menyampaikan tujuan diadakannya Rakor ini adalah guna menyamakan pemahaman terkait perubahan KPT No.259 menjadi KPT No.308 tentang pedoman teknis bagi partai politik dalam persiapan verifikasi administrasi.

"Adapun salah satu perubahan yang ada dalam KPT No. 308 ini adalah terkait perubahan jadwal Verifikasi Administrasi yang awalnya pada tanggal 19 - 26 Agustus 2022 kini berubah menjadi 19 Agustus - 3 September 2022," kata Ninik.

Melanjutkan yang disampaikan Ninik, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anwar Ansori mengatakan dengan diperpanjangnya masa vermin ini menjadi kesempatan bagi parpol untuk melengkapi persyaratan anggotanya yang Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“Maka hal ini penting dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya jika parpol bapak/ibu pada vermin yang lalu keanggotaannya kurang dari 1000 atau ada anggota yang ganda dengan partai lain yang ternyata anggota tersebut menjadi pengurus di parpol bapak ibu,” kata Anwar.

Lebih lanjut Anwar berharap jika parpol ingin melakukan perbaikan bagi anggotanya yang berstatus BMS terkait kegandaan agar dapat memberikan tembusan kepada KPU, agar KPU dapat mengetahui berapa jumlah yang harus dilakukan perubahan status pada saat tindak lanjut dilakukan.

Pada rakor tersebut KPU Kabupaten Kediri juga melakukan pendataan terkait kesesuaian data LO yang ada pada SIPOL dengan data yang telah diberikan oleh partai politik secara langsung. (pnj)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 33 kali