.jpg)
PPID KPU Kediri Layani Konsultasi Terkait Pendaftaran Parpol di Pemilu Serentak 2024
Kediri,kab-kediri.kpu.go.id – Kamis (02/06/2022) Jelang Tahapan Pemilu Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menerima kunjungan perwakilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Kediri. Kunjungan ini disambut baik, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Eka Wisnu Wardhana.
Adalah Joko Purnomo, wakil ketua dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Kediri serta didampingi Sekretaris, Wulaning Tyas Amalia konsultasi terkait persyaratan dan kelengkapan apa saja yang diperlukan untuk pendaftaran Partai Politik di Tingkat Kabupaten.
“Bagi KPU dengan Tagline “KPU Melayani”, kita siap melayani Partai Politik khususnya dalam Pendaftaran untuk Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten,” terang Wisnu.
Lebih lanjut, Wisnu menjelaskan bahwa tahapan akan dimulai tepat hari Selasa, 14 Juni 2022 dan terkait dengan pendaftaran Partai Politik untuk tingkat pusat tahapannya akan dimulai berkisar tanggal 1 – 7 Agustus 2022.
“Hanya saja, ada beberapa ketentuan yang baru, itu sehubungan dengan adanya judicial review atau uji materi terhadap beberapa pasal yang ada di Undang-Undang Pemilu khususnya yang berkaitan dengan partai politik,” tambahnya.
Terakhir, Wisnu menerangkan bahwa syarat bagi parpol yang hendak mendaftar sebagai peserta Pemilu anggota DPR maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota telah diatur dalam Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017.
“Persyaratan itu di antaranya, parpol harus berstatus badan hukum; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan,” tutupnya. (don)