Berita Terkini

PU Kabupaten Kediri menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu DPRD Kabupaten Kediri

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Sabtu (20/1), KPU Kabupaten Kediri menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu DPRD Kabupaten Kediri.

Bertempat di Bale Bungah Resto acara dimulai pukul 10.00 WIB dengan dihadiri oleh Anggota Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Nanang Qosim, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hariono, Bawaslu, Polres Kediri,Plores Kediri Kota, Bakesbangpol, DPMPD KAbupaten Kediri serta Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu.

Mewakili Ketua KPU dalam membuka acara, Agus Hariono dalam sambutannya menyampaikan bahwaKampanye tinggal 21 hari lagi dikarenakan masa rapat umum dilaksanakan selama 21 hari yaitu mulai besok hingga tgl 10 Februari 2024. Dalam hal ini kita melaksanakan rapat koordinasi terkait penyusunan Jadwal kampanye dalam bentuk rapat umum.

"Besok tanggal 21 Januari akan dimulai pelaksanaan kampanye rapat umum dan akan berjalan selama 21 hari hingga tanggal 10 Februari 2024," ujar Agus

"Tujuan dari diselenggarakannya acara ini adalah untuk kita dapat menyamakan persepsi terkait jadwal kampanye rapat umum yang telah diatur oleh KPU RI," lanjutnya

Selanjutnya acara masuk pada acara inti dengan dipandu oleh Nanang Qosim selaku Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM. Nanang menyampaikan bahwa Kabupaten Kediri masuk dalam Zona C dalam pembagian wilayah kampanye Rapat Umum. Untuk melakukan kampanye rapat umum jadwal partai politik disesuaikan dengan jadwal Capres dan Cawapres yang diusung.

Dengan penyusunan jadwal kegiatan kampanye rapat umum ini juga akan meminimalisir terjadinya bentrok jadwal kampanye antar parpol maupun capres.

"KPU RI telah menyusun jadwal terkait kampanye rapat umum disesuaikan dengan jadwal rapat umum yang akan dilakukan 3 pasangan Capres dan Cawapres," terang Nanang.

"Selanjutnya kawan-kawan parpol disilahkan untuk menyesuaikan jadwal sesuai dengan Capres dan Cawapres yang diusung, kecuali Partai Buruh dan PKN yang dapat melaksana Kampanye rapat umum selama 21 hari karena tidak mengusung semua paslon," imbuh Nanang.(and)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 39 kali