Berita Terkini

Raker Konsinyering Tindak Lanjut atas Pemeriksaan BPK, BPKP, dan APIP Sampai dengan Semester II Tahun 2023

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jum'at (7/12/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti kegiatan Rapat Kerja Konsinyering Tindak Lanjut atas Pemeriksaan BPK, BPKP, dan APIP Sampai dengan Semester II Tahun 2023. Berlangsung di Jakarta, hadir memberikan pengarahan Inspektur Utama Setjen KPU Nanang Priyatna.

Salah satu cara untuk menilai akuntabilitas suatu Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah adalah dengan mengamati sejauh mana Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah mengeksekusi rekomendasi hasil pemeriksaan dari BPK, BPKP, dan APIP.

Nanang Priyatna, Inspektur Utama Setjen KPU, menjelaskan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan melibatkan keputusan atau kegiatan yang diambil oleh pimpinan entitas yang diperiksa atau pihak berkompeten untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Penting bagi pimpinan entitas yang diperiksa untuk secara wajib menjalankan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan.

“Salah satu indikator lembaga dikatakan berkinerja baik, salah satunya terlihat dari kinerja tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, BPKP dan APIP, dengan target capaian sesuai dengan renstra KPU minimal sebesar 75%. Tindak lanjut ini penting agar dapat memantau progres nya, dengan harapan ada perkembangan yang jelas dan terukur,” kata Nanang.

Dalam laporannya, Inspektur Wilayah III, Mars Ansori Wijaya, menjelaskan bahwa tujuan dari Kegiatan Rapat Kerja ini adalah untuk efektif dan efisien mengoordinasikan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Hal ini bertujuan agar terdapat bahan atau data dukung yang memadai untuk melaksanakan tindak lanjut di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.

“Tujuan lain, yakni membahas strategi penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan status belum sesuai dengan rekomendasi dan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti serta rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti dalam rangka meningkatkan kualitas laporan keuangan menuju Good and Clean Government,” jelas Ansori. (pnj)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 41 kali