
Rakor Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Jumat (12/8/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Hadir sebagai pembicara Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU M. Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, dan August Mellaz.
Predictable procedure and predictable result merupakan salah satu indikator Pemilu yang demokratis. Adanya potensi permasalahan hukum di awal hingga akhir Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD juga memang selalu ditemui. Maka tugas KPU untuk berkoordinasi dengan jajaran penyelenggara khususnya bagian hukum, agar dapat mengidentifikasi potensi masalah tersebut, sehingga dapat menciptakan strategi dan solusi dalam menghadapi masalah tersebut.
"Kuncinya adalah harus ada kepastian hukum. Saya minta teman-teman semua fokus dalam beberapa hari ke depan untuk mengikuti rakor ini,” kata Hasyim.
Menurut konstitusi, KPU merupakan lembaga yang sifatnya nasional dan memiliki karakter yang dinamis. Maka sudah menjadi konsekuensi dalam PKPU yang memuat KPU pusat sampai KPU provinsi, kabupaten/kota khusus untuk kegiatan Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 harus sama pemahamannya.
"Ikuti apa yang sudah diatur PKPU, supaya ada kepastian hukum. Jadi kalau sampai KPU provinsi, kabupaten/kota membuat tindakan yang tidak standar atau berbeda pasti akan dikomplain. Jangan sampai pencak silat sendiri dengan jurus sendiri-sendiri. Ikuti jurus-jurus yang sudah disiapkan KPU RI," jelas Hasyim.
Sementara Afif menyampaikan bahwa rakor ini merupakan langkah awal bagi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memahami tugas Divisi Hukum dan Pengawasan. Maka setiap jajaran di tingkatannya masing-masing sebisa mungkin mempunyai komitmen dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
"Sangat dimungkinkan terjadinya potensi persoalan hukum pada tahapan pendaftaran parpol ini peserta pemilu oleh karena itu perlu konsep kehati-hatian,” tambah Betty.
Selanjutnya, Yulianto berpesan agar belajar dari Pemilu sebelumnya, untuk selalu antisipasi adanya potensi sengketa pada tahap Verifikasi Faktual. Untuk itu, Divisi Hukum dan Pengawasan sebaiknya melakukan dokumentasi hasil kegiatan Verifikasi Faktual melalui video conference atau video call. Maka diharapkan jika terdapat potensi sengketa terdapat data sebagai pendukung.
Terakhir, August menginginkan sebagai penyelenggara Pemilu agar selalu berhati-hati saat berbicara terutama di media yang berhadapan langsung dengan publik, karena Pemilu 2024 diperkirakan akan semakin kompleks dibandingkan Pemilu sebelumnya. (pnj)