Berita Terkini

Rakornas Sentra Penegakkan Hukum Terpadu

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (21/9/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Berlangsung di Jakarta, narasumber kali ini dari Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Hadir pula sebagai peserta unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan se-Indonesia. 

Undang-undang (UU) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) merupakan produk hukum yang digunakan sebagai acuan  pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di Indonesia. UU sendiri disusun oleh DPR dan Pemerintah, sedangkan PKPU merupakan susunan dari KPU bagian hukum teknis. Antara pemangku kepentingan (stakeholder), peserta, serta penyelenggara perlu memahami kedua produk hukum tersebut terlebih agar terhindar dari salah tafsir.

Hasyim menuturkan pihaknya selaku pembuat produk hukum kepailitan menerima pertanyaan dan penjelasan tatkala terdapat multitafsir.  Hal seperti ini wajar saja menurut Hasyim daripada di kemudian hari menerima salah tafsir dan persepsi hingga berujung putusan yang merugikan. 

“Karena salah satu asas dalam penyelenggara yaitu bekerja berdasarkan unsur transparan, akuntabel dan hati-hati,” ucap Hasyim.

Sementara maksud dari kerja akuntabel, menurut Hasyim adalah menjalankan kerja dengan penuh tanggung jawab serta mampu mempertanggungjawabkan segala pekerjaannya. 

Harus hati-hati karena memutus tidak hanya pidana, tapi juga administrasi,” tambah Hasyim. (pnj)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 33 kali