
Rapat Internal Divisi Teknis, Tindak Lanjuti Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022 dan Bimtek SIPOL
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (26/7/2022) Guna menindaklanjuti hasil Bimbingan Teknis di Jakarta pada beberapa waktu lalu terkait Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
Pukul 20.00 WIB, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kediri menggelar rapat internal, rapat ini dihadiri Komisioner Divisi Teknis Anwar Ansori, Kasubag Teknis dan Hupmas Donny Hendrawan dan Staf Divisi.
Anwar dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa PKPU 4 tahun 2022 penting untuk dipahami secara internal, maka penting untuk menyusun bahan materi yang mudah dipahami agar siapapun nantinya yang menjadi sasaran sosialisasi benar-benar tahu inti pokok dari PKPU tersebut.
“Sebelum tanggal 1 Agustus dimulainya Pendaftaran Partai Politik kita harus melakukan sosialisasi secara bertahap dari internal kita, bawaslu, hingga partai politik, sehingga semuanya dapat satu pemahaman dalam menafsirkan PKPU ini” ucap Anwar.
Lebih lanjut, Anwar menilai dengan semakin dekatnya waktu pendaftaran, harapannya KPU Kabupaten Kediri dapat memaksimalkan waktu yang ada.
“Jangan sampai diwaktu yang tinggal beberapa hari ini ada peserta pemilu yang tidak mendapatkan informasi seputar ini,” kata Anwar.
Rapat dilanjutkan dengan membahas kebutuhan yang dibutuhkan jelang tahapan dari pembagian SDM dalam pengelolaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), pembagian kerja pada divisi teknis dan hupmas, pembuatan standar operasional prosedur (SOP) helpdesk, progress silaturahmi kepada partai politik, dan agenda pelaksanaan bimbingan teknis SIPOL di lingkup internal. (pnj)