
Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Penyusunan DPTB Dan DPK Dalam Pemilu Tahun 2024
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Kamis (30/11) Divisi Perencanaan Data Dan Informasi KPU Kabupaten Kediri, Eka Wisnu Wardhana menjadi narasumber dalam acara Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Bertempat di Hotel Insumo. Acara digelar pada pukul 08.00 WIB dengan menghadirikan Panwascam serta PPK PIC Data se-Kabupaten Kediri.
Wisnu dalam kesempatan kali ini memberikan materi tentang daftar pemilih. Ada 3 jenis daftar pemilih yaitu Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan Daftar Pemilih Khusus. Jajaran PPK dan Panwascam harus memiliki persepsi yang sama terkait e jenis daftar pemilih ini sehingga dapat ditemukan titik temu yang sama dalam menyikapi pemilih yang hadir di TPS.
“Teman-teman PPK dan Panwascam harus paham betul pemilih yang hadir di TPS masuk dalam kategori pemilih apa, jika terjadi kesalahan dalam pengklasifikasian ini akan berakibat fatal hingga terjadi pemungutan suara ulang," tegas WIsnu.
Sebagai penutup dalam materinya Wisnu menyampaikan terkait Surat DInas KPU RI Nomor 1386/PL.01.2-SD/14/2023 perihal Pelayanan Pindah Memilih (DPTb) dengan Alasan Pindah Domisili. Dalam hal ini terjadi pemilih yang mengurus pindah memilih dan sudah mendapatkan KTP-el pada domisili tempaai mengurus pindah memilih, maka pemilih yang bersangkutan berhak mendapat 5 surat suara.
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab. Para peserta sangat antusias dan memberikan pertanyaan seputar daftar pemilih kepada narasumber.