Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pencalonan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2023

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Kamis (30/11) KPU Kabupaten Kediri hadiri Rapat Koordinasi Pencalonan Calon Anggota DPRD Kab/Kota Pemilu Tahun 2024 Pasca Penetapan DCT yang diadakan KPU Provinsi Jawa Timur. Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, Jl. Cemengkalang, No. 1 Sidoarjo. Acara dimulai tepat pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Rakor tersebut turut mengundang 76 peserta, 38 Kab/Kota se-Jawa Timur, yang terdiri dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Teknis dan Hupmas. Turut hadir perwakilan dari KPU Kabupaten Kediri, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori dan Kasubag Tekmas Donny Hendrawan.

Insan Qoriawan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jawa Timur dalam arahannya menyampaikan pada tahapan pencalonan Calon Anggota DPRD Kab/Kota Pemilu Tahun 2024 Pasca Penetapan DCT ada berbagai macam dinamika, entah dari partai politik itu sendiri ataupun saudara kita sesame penyelenggara yaitu Bawaslu.

“Teman-teman Kabupaten/Kota, pasca penetapan Daftar Calon Tetap pasti ada Saran Perbaikan (SaPer) ataupun himbauan. Dimana SaPer dan Himbuan itu bisa menyebabkan coret di DCT dan potensi TMS,” ucap Insan.

“Dan juga harus memperhatikan Surat Dinas Nomor 1035/PL.01.4-SD/05/2023, dimana perihal surat tersebut terkait koordinasi status pekerjaan calon pada DCS dengan pekerjaan wajib mundur," imbuhnya.

Selanjutnya Insan Qoriawan mempersilahkan masing-masing Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kabupaten/Kota untuk menyampaikan dinamika, permasalahan, kendala ataupun saran perbaikan serta himbauan dari Bawaslu, dimana potensi itu berakibat TMS nya Caleg.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 41 kali