Berita Terkini

Rapat Koordinasi Penyusunan Keputusan Jadwal dan Lokasi Kampanye Rapat Umum pada Pemilu Tahun 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (18/1) KPU Kabupaten Kediri menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Keputusan Jadwal dan Lokasi Kampanye Rapat Umum pada Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Provinsi Jawa Timur. Rakor bertempat di Aula lantai II KPU Provinsi Jawa Timur di Jl. Tenggilis Raya No.1-3 Surabaya, dengan mengundang 114 peserta yang terdiri dari Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubag Tekmas/operator SIKADEKA se-Provinsi Jawa Timur. Hadir dalam acara Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Nanang Qosim, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hariono serta Kasubag Tekmas Donny Hendrawan.

Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq dalam sambutan sekaligus pembukaan menyampaikan pertama terkait dengan tema rakor hari ini tentang Penyusunan Keputusan Jadwal dan Lokasi Kampanye Rapat Umum pada Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan PKPU 15 dan perubahannya.

"Dimana didalam peraturan tersebut tertera jadwal kampanye, tatap muka, media sosial, iklan kampanye dan rapat umum yang akan kita laksanakan yakni masa kampanye dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari hingga 10 Pebruari 2024", kata Rozaq

Kita menyampaikan terkait kampanye ke publik berdasarkan hukum, norma yang ada yaitu PKPU 15 dan perubahan nya PKPU 20 dan juga turunannya mulai juknis dan edarannya.

"Dan peraturan untuk kampanye dan yang terakhir ini ada KPT 78 tentang Jadwal Kampanye Pemilu Tahun 2024 dan itu sebagai pedoman mulai dari KPU hingga KPU Kabupaten atau Kota. Karena KPU bersifat hierarki dari pusat ke daerah, dimana kita wajib melaksanakan norma tersebut", kata Rozaq.

Dalam pemilu serentak 2024, kurang lebih 26 hari menuju hari pemungutan suara, Semua bagian tidak ada yang tidak penting, karena saling berkaitan dan berhubungan. Untuk itu semua bagian harus kompak, entah itu Parmas, Teknis, Hukum, Logistik ataupun Rendatin.

Miftahur Rozaq lebih lanjut berbicara terkait pelantikan KPPS yakni di tanggal 25 Januari 2024 dan dilaksanakan serentak tentunya. Semua tahapan kita sudah laksanakan dengan baik dan kita berharap suksesnya pemilu sukses pemilu serentak ditahun 2024 ini.

Lebih lanjut, berbicara informasi adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II dimana kita akan bersiap untuk memulai Tahapan Pemilu Kepala Daerah dimana tahapan dimulai tanggal 27 Januari 2024 ini," tutupnya.

Gogot Cahyo Baskoro Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas menyampaikan sesi I hari ini akan mengupas lebih dalam terkait Keputusan 78 tahun 2024 dan besuk dilanjut sesi II dengan penyusunan keputusan putusan rapat umum untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dan spesial sekali rakor kali ini Divisi Hukum dan Pengawasan Kab/Kota membersamai kita.

Pengarahan dilanjutkan Nanik Karsini, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, dalam arahannya menyampaikan instruksi untuk menghitung ulang dan mensortir kembali untuk surat suara yang kategori rusak.

"Untuk itu KPU Kabupaten/Kota untuk menindaklanjutinya dan pastinya sesuai edaran KPU nomor 1395", ucap Nanik.

Lebih lanjut Nanik, Pemilu jika tanpa logistik tidak akan berjalan. Kebutuhan-kebutuhan lainnya ada pengadaan kontainer, kontainer ini berbasis kecamatan dan kabel tiesnya.

Selain itu untuk pemenuhan surat suara yang kurang nanti akan didroping dari Provinsi Jawa Timur dan wajib ada pengawalan dari Kepolisian. Dan untuk Penyedianya masih ditunggu hingga 30 Januari 2024 mendatang.(don)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 37 kali