
Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pemutakhiran Data Hasil Pemadanan DPB
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (14/9/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pemutakhiran Data Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester II Tahun 2021 KPU RI dengan Data Kependudukan. Digelar oleh KPU Provinsi Bali bersama KPU Kab/Kota Se-Bali, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos hadir untuk memberikan arahan.
Data Pemilih Berkelanjutan atau disingkat dengan DPB akan menjadi bahan untuk disandingkan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebelum diturunkan menjadi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk kemudian dijadikan bahan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih.
"DPB yang kita mutakhirkan adalah DPB dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir ketika kita menetapkan di masing-masing satker yang kemudian satu tahun belakangan ini dimutakhirkan menjadi data pemilih berkelanjutan," jelas Betty.
Sementara itu tujuan DPB sendiri adalah untuk mengevaluasi, memperbaiki, dan memelihara Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, secara terus menerus sampai pada penyusunan DPT di Pemilu dan Pemilihan kedepannya. Selain itu, PDPB juga menjamin kekomprehensifan, keakuratan, kemutakhiran, dan kerahasiaan data. Hal ini dikarenakan PDPB telah menyajikan informasi dan data pemilih berskala daerah dan nasional.
"DPB Semester I Tahun 2022 Provinsi Bali sebanyak 3.077.507 pemilih dan DPB Semester II Tahun 2021 sebanyak 3.085.522 pemilih dari 9 Kab/Kota, 57 kecamatan, 716 desa/kelurahan, dan 9.916 TPS," terang Betty.
Terakhir, Betty berpesan agar seluruh data ditindaklanjuti terutama data yang belum padan, data ganda, data meninggal atau yang sudah termuat dalam Edaran Nomor 17 Tahun 2022. Harapannya agar tercapai target dan progress tepat 100%. (pnj)