Berita Terkini

Rapat Pengelolaan Kinerja Pegawai di Lingkungan KPU

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jum'at (23/9/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Pembahasan Pengelolaan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Hadir sebagai pembicara Plt. Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Setjen KPU Wahyu Yudi Wijayanti, dan Direktur Kinerja Aparatur Sipil Negara, Achmad Slamet Hidayat.

"Rapat ini penting untuk memberikan pemahaman terhadap kebijakan pengelolaan kepegawaian berdasarkan aturan kinerja yang baru yakni Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN,” sambut Purwoto.

Wahyu juga menambahkan beberapa tujuan dan maksud rapat ini. Pertama, untuk sharing pemahaman kepada  pimpinan unit kerja mengenai kebijakan pengelolaan kinerja pegawai  berlandaskan aturan kinerja yang terupdate  atau terbaru.

"Kedua, pimpinan unit kerja diharapkan mempunyai komitmen terhadap pengelolaan kinerja pegawai di masing-masing unit kerjanya. Terakhir, sasaran kinerja pegawai disusun mulai dari level pemimpin sampai tingkat bawah. Tujuannya adalah pimpinan unit kerja dapat memahami betul pola penyusunan SKP terbaru," jelas Wahyu.

Sementara itu terdapat delapan  langkah perencanaan kinerja yang dapat diaplikasikan oleh pegawai, yakni dengan melihat gambaran seluruh organisasi menurut unit kerja dan perjanjian kerja atau renstra instansi, penyusunan dan penetapan sasaran pegawai menurut JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) atau pimpinan unit kerja mandiri.

"Terdapat dua model yang dapat diterapkan, yakni kualitatif dan kuantitatif, dengan menyusun secara manual IKU bagi JPT dan pimpinan unit kerja mandiri, lalu menyusun strategi strategi pencapaian hasil kerja, membagi peran pegawai berdasarkan strategi pencapaian hasil kerja (MPPH), menetapkan jenis rencana hasil kerja JA (Jabatan Administrasi) dan JF (Jabatan Fungsional) berdasarkan prioritas, penetapan klasifikasi ekspektasi hasil kerja dan perilaku JA dan JF, serta menyepakati sumber daya, skema pertanggungjawaban, konsekuensi pencapaian kinerja," papar Achmad. (pnj)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 40 kali