Berita Terkini

Satukan Pemahaman Terkait Verifikasi Faktual, KPU Kediri Dorong Partai Politik Pahami Regulasi

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Sabtu (08/10/2022) Bertempat di Lotus Hall Kediri tepat pukul 10.00 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kediri gelar rapat Koordinasi bersama dengan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2022.

Dihadiri oleh Pimpinan KPU, Staf, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kediri, dan stakeholder terkait. Acara tersebut dipimpin oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Anwar Ansori.  “Semoga pertemuan ini menjadi wujud kekompakan kita menyongsong pemilu 2024, semoga kita bisa bersama sama menyelenggarakan dan menjalankan tugas dengan sebaik - baiknya, dan semoga forum ini menjadi berkah,” kata Anwar. 

Anwar memulai rapat koordinasi tersebut dengan membahas pedoman tahapan yang sengaja disisipkan saat evaluasi karena bagi KPU Kediri hal tersebut juga penting. “Kami berharap selama pelaksanaan kita, begitu tahapan sudah dilakukan seperti start awal dengan sowan pada partai politik), harapannya apa yang kita lakukan ini menjadi media sepahaman dalam melaksanakan tahapan - tahapan berikutnya,” lanjutnya.

KPU Kediri berharap jika dalam tahapan - tahapan nanti ada sesuatu yang kurang pas mulai dari persyaratan Verifikasi Administrasi (Vermin), Peraturan KPU (PKPU), hingga sosialisasi bisa disampaikan.

Tahapan berupa tanggapan masyarakat yang sudah masuk tahapan kedua juga dibahas pada rapat koordinasi ini. “Yang bukan anggota dan memberikan pengaduan, kita putuskan ditindak lanjuti dengan menghapus data anggota dan dipastikan anggota tersebut sudah masuk dalam SIPOL, agar dalam masyarakat tidak muncul pandangan jika anggota partai politik itu asal comot,” jelas Anwar.

Komisioner Teknis ini juga menjelaskan tentang Verifikasi Faktual yang akan dilaksanakan pada 15 Oktober - 4 November 2022. Ia menghimbau para pengurus partai untuk memastikan anggota mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA), kantor tetap dengan name board yang sudah terpasang, dan Pengurus partai yang harus ada di tempat, minimal Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

Tim akan mendatangi rumah - rumah anggota partai yang masuk dalam sampel untuk faktualisasi dan penting untuk menunjukkan KTA / KTP, apabila tidak bisa ditemui maka anggota bisa dikumpulkan di Kantor Tetap Partai yang nantinya akan didatangi oleh Tim KPU. “Apabila dua kali tidak bisa ditemui karena suatu halangan, maka anggota akan di faktualisasi melalui teknologi informasi berupa Video Conference yang disiapkan oleh masing - masing partai.

Faktualisasi akan dilakukan kepada pengurus Partai Politik sebelum faktualisasi anggota. Apabila anggota meninggal, maka perlu disiapkan dokumen berupa Surat Kematian.

Anwar menutup rapat koordinasi tersebut dengan menunjukkan cara pengambilan sampel yang harus diketahui oleh Partai Politik. Selain itu, tanya jawab juga dilakukan untuk menampung kegundahan partai politik sebelum dilakukan Verifikasi Faktual. (Adn/humas)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 34 kali