
Sosialisasi Data Kampanye, Dana Kampanye, Dan Penentuan Titik Lokasi APk
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Kamis (16/11). KPU Kabupaten Kediri menggelar Sosialisasi Tentang "Kampanye Dan Dana Kampanye Dan Rapat Koordinasi Penentuan Titik Lokasi Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Tahun 2024".
Dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Kediri, acara dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai selesai dengan mengundang peserta dari Bakesbangpol, Polres Kediri, Polres Kediri Kota, Kodim 0809, Dinas terkait dan juga partai Politik Peserta Pemilu.
Acara dibuka oleh Agus Hariono selaku Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam sambutannya Agus menyampaikan bahwa acara ini digelar dalam rangka koordinasi terkait pelaksanaan kampanye sehingga dapat segera mengatasi potensi-potensi masalah yang mungkin akan terjadi.
"Tujuan kami menggelar acara ini salah satunya adalah untuk melakukan koordinasi guna mengantisipasi potensi-potensi masalah yang mungkin akan terjadi pada tahapan kampanye," tutur Agus.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Nanang Qosim selaku Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, dalam pemaparannya beliau menyampaikan tentang timline pelaksanaan tahapan kampanye yang akan dimulai tanggal 28 November 2023. Sebelum itu para peserta pemilu diharuskan untuk mendaftarkan pelaksana kampanye kepada KPU maksimal tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye atau tanggal 25 November 2023.
"Sampai saat ini belum ada Partai Politik yang mendaftar untuk tim kampanyenya kepada kami", ujar Nanang.
Acara diakhiri dengan penyampaian materi tentang Dana Kampanye oleh Anwar Ansori selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Anwar menyampaikan bahwa pelaporan dana kampanye juga harus dilakukan oleh peserta pemilu karena nantinya laporan itu akan di audit oleh akntan publik.
"Ada tiga laporan terkait data kampanye yang harus dilaporkan peserta pemilu kepada kami yang pertama adalah LADK, LPSDK dan LPPDK," terang Anwar. (JLA/GP)