Berita Terkini

Sosialisasi Ijin Perkuliahan dan Cuti Bagi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (23/7), KPU Kabupaten Kediri mengikuti Sosialisasi Izin Perkuliahan dan Cuti bagi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan ini membahas ketentuan izin perkuliahan yang diatur dalam Pasal 90A PKPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2023. Dalam ketentuan tersebut, anggota KPU diperbolehkan mengikuti perkuliahan selama memenuhi persyaratan, antara lain menyampaikan pemberitahuan resmi, tidak mengganggu pelaksanaan tugas, serta tetap mengutamakan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu.

Perkuliahan diutamakan berlangsung di perguruan tinggi dalam atau dekat dengan wilayah kerja. Anggota KPU juga diharapkan memiliki rencana penelitian yang relevan dengan tugas dan fungsi kelembagaan. Surat pemberitahuan disampaikan secara berjenjang, diketahui oleh pimpinan melalui disposisi, dan jika belum ada judul penelitian, dapat menyesuaikan dengan jurusan dan tetap bisa berubah di kemudian hari.

Selain itu, dijelaskan pula mekanisme cuti bagi anggota KPU. Terdapat empat jenis cuti yang dapat diajukan, yaitu cuti tahunan selama 12 hari kerja, cuti alasan penting maksimal 1 bulan (termasuk untuk ibadah), cuti bersalin hingga 3 bulan untuk anak pertama hingga ketiga, dan cuti sakit maksimal 1 bulan. Pengajuan cuti disampaikan secara resmi dan dibahas dalam rapat pleno, dengan mempertimbangkan tahapan pemilu dan pemilihan.

Dalam sesi diskusi, dibahas pula bahwa surat keterangan bekerja dapat diterbitkan oleh KPU Provinsi jika diminta pihak kampus. Beasiswa menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing anggota. Bagi yang sudah terlanjur kuliah tanpa melalui rapat pleno, tetap disarankan untuk dikomunikasikan secara internal agar prosedur tetap berjalan sesuai aturan.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh anggota KPU dapat memahami dan memanfaatkan hak perkuliahan serta cuti dengan tetap menjaga tertib administrasi dan mematuhi regulasi yang berlaku.(irf)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 125 kali