
Strategi Pengawasan dan Pencegahan Pelanggaran atau Sengketa Proses
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Kamis (20/10/2022) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Strategi Pengawasan dan Pencegahan Pelanggaran/Sengketa Proses yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat. Berlangsung di Bekasi, hadir Memberikan pengarahan Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin.
Dalam kesempatan ini disampaikan terkait kerja KPU pasca tahapan verifikasi faktual kepengurusan partai politik di tingkat pusat Pemilu 2024, yang rencananya terlaksana pada Sabtu dan Minggu 15-16 Oktober 2022.
"Tujuan dari verifikasi faktual adalah untuk memastikan hal-hal yang sudah disubmit oleh partai politik non parlemen, yang sebelum secara faktual sudah benar berdasarkan dokumen verifikasi administrasi yang diupload melalui Sistem Informasi Partai Politik. Sementara itu sudah terdapat 9 parpol calon peserta Pemilu 2024 yang mengikuti kegiatan ini," jelas Afif.
Selanjutnya, terdapat metode faktual kepengurusan yang dilaksanakan dengan cara mendatangi kantor tetap politik, mencocokkan identitas antara KTP dan KTA, dan terdapat video call yang berguna apabila yang bersangkutan berhalangan hadir.
"Kerja KPU yang telah dilakukan sejauh ini sudah benar, hal ini tercermin dengan tidak ada perintah bawaslu untuk melakukan pendaftaran ulang,” tutup Afifuddin. (Itn/Humas)