
TPD Bantu DKPP Ungkap Fakta di Persidangan
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (01/11/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Nasional dan Peningkatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) KPU Tahun 2022, yang berlangsung di Yogyakarta. Hadir ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, yang turut memberikan pengarahan pada pembukaan rapat tersebut.
Tim Pemeriksa Daerah (TPD) sejatinya adalah kepanjangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibentuk dari unsur masyarakat, KPU Provinsi/KIP Aceh, Bawaslu Provinsi/ Panwaslih Provinsi Aceh. TPD mengemban tugas untuk menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah.
Khusus TPD dari unsur KPU, menurut Ketua KPU Hasyim Asy’ari perannya begitu penting karena memiliki pengetahuan tentang hal teknis terkait dengan tahapan penyelenggara pemilu. Pengetahuan itu akan sangat membantu DKPP untuk mengungkap fakta-fakta dalam setiap sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran.
Hasyim mengatakan keberadaan TPD unsur KPU sebagai majelis pemeriksa sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sangat penting.
Di luar itu Hasyim mengingatkan, penyelenggara pemilu merupakan profesi yang sangat mulia, dengan tugas dan wewenang yang sangat luas serta berdampak besar bagi kehidupan masyarakat. “Oleh karena itu, integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu perlu dijaga oleh rambu berupa kode etik,” kata Hasyim.
Pada kegiatan ini DKPP mengukuhkan 200 Anggota TPD periode 2022-2023. Adapun keanggotaan TPD dari masing-masing unsur terdiri dari KPU (2 orang tiap provinsi), Bawaslu (2 orang tiap provinsi) dan unsur dari Tokoh Masyarakat (2 orang tiap provinsi). (usw/humas)