Undang Bawaslu Kediri, KPU Kediri Gelar Nobar Hari Terakhir Pendaftaran Parpol
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Minggu (14/8/2022) pukul 20.00 WIB. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar nonton bareng hari terakhir (ke-14) pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 dengan mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri.
Dikutip dari situs kpu.go.id, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memberikan penegasan dari proses pendaftaran parpol yang telah berlangsung 1-14 Agustus 2022. Menurut dia ada tiga kategori partai yang melakukan pendaftaran, partai politik yang datang dengan dokumen lengkap dan telah diterbitkan Berita Acara (BA) dokumen lengkap.
Kategori kedua, partai politik yang datang mendaftar (1-13 Agustus 2022) namun setelah diperiksa dokumen belum lengkap dan diberi kesempatan melengkapi hingga 14 Agustus 2022. Dan ketiga partai politik yang datang dihari terakhir namun belum selesai pemeriksaan dokumennya. Untuk kategori ketiga KPU akan menuntaskan pemeriksaannya, dan BA akan disampaikan kemudian hari. Menurut Hasyim, bagi partai yang hadir di hari terakhir maka tidak ada lagi waktu untuk menambah atau melengkapi.
“Ketiga kegiatan berikutnya verifikasi administrasi, sesungguhnya sudah dimulai sejak 2 Agustus, bagi mereka yang mendaftar dan dinyatakan lengkap. Bagi mereka yang tidak lengkap dianggap selesai tidak ikut verifikasi administrasi,” ujarnya.
Ditemui usai acara, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anwar Ansori menyampaikan bagi partai politik yang mendaftar di hari terakhir, KPU hanya memfasilitasi hingga pukul 23.59 WIB dan jika lebih dari itu akan ditolak.
"Hari ini adalah pendaftaran terakhir bagi parpol yang ingin menjadi calon peserta pemilu, dimana pelaksanaannya dilakukan oleh KPU RI hingga pukul 23.59 WIB," ucap Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anwar Ansori.
Lebih lanjut, Anwar menjelaskan bahwa usai melakukan pendaftaran partai-partai tersebut akan diperiksa kelengkapannya dan jika dinyatakan lengkap, akan dilanjutkan dengan proses verifikasi, verifikasi ini merupakan proses yang wajib dilalui semua partai sebelum partai tersebut sah menyandang status peserta pemilu 2024. (pnj)