
Undang Bawaslu Kediri, KPU Kediri Sosialisasikan PKPU 4 Tahun 2022
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Jumat (29/7/2022) tepat pukul 13.00 WIB Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD dengan mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri.
Tak hanya dihadiri pimpinan KPU dan Bawaslu, kegiatan ini pun juga diikuti pejabat struktural, fungsional, serta seluruh staf sekretariat di lingkungan KPU Kabupaten Kediri.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut penting dilakukan karena menyangkut pendaftaran, verifikasi serta penetapan parpol peserta Pemilu.
"Bicara terkait pemilu, partai politik salah satu dari tiga unsur penting yang harus dipenuhi. Tiga unsur penting dalam pemilu ini ada peserta, pemilih dan penyelenggara pemilu, dan tentunya Bawaslu masuk ke dalam unsur tersebut,” tutur Ninik.
Lebih lanjut, Ninik menuturkan bahwa Bawaslu merupakan bagian kontrol dalam penyelenggaraan pemilu sehingga kerjasama menjadi penting agar nantinya antara KPU dan Bawaslu dapat satu pemahaman dalam memaknai regulasi.
Memasuki pemaparan materi, Divisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori menjelaskan persyaratan yang perlu diperhatikan oleh partai politik antara lain, kepengurusan parpol calon peserta Pemilu tingkat pusat, provinsi dan kabupaten atau kota, beserta keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik tingkat pusat di provinsi dan kabupaten atau kota.
"Serta kemudian domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol tingkat pusat sampai tahapan terakhir Pemilu. Verifikasi Faktual keanggotaan partai politik dilakukan oleh KPU," terangnya.
Anwar juga menjelaskan bahwa Verifikasi juga untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan parpol di tingkat kabupaten/kota.
Partai politik yang telah ditetapkan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu meliputi, parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional, hasil Pemilu terakhir dan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
"Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir & memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi & DPRD kabupaten/kota, berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu," tutup Anwar.
Terakhir, Anwar mengatakan bahwa pada tahapan proses pendaftaran yang banyak berperan memang KPU RI sebab dilakukan secara terpusat. “Sementara KPU tingkat kabupaten akan terlibat pada proses verifikasi faktual kepengurusan pasca pendaftaran. Jika mengacu pada PKPU 4 tahun 2022 tentu hal ini berbeda dari teknis Pemilu 2019 lalu, dimana vermin dan verfak sepenuhnya dilakukan secara berjenjang dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota” tutupnya. (pnj)