
Urgensi Partisipasi Pemilih dalam Pemilu
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Sabtu (13/8/2022) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Kelas #2 Kursus Kepemiluan Nasional yang mengangkat topik "Urgensi Partisipasi Pemilih dalam Pemilu" diselenggarakan oleh Komite Independen Sadar Pemilu (KISP). Secara daring, kelas iji menghadirkan August Mellaz sebagai narasumber.
Persiapan Pemilu 2024 juga memerlukan kerjasama dengan banyak pihak. Salah satunya kerjasama multipihak dengan tujuan untuk menggali pengetahuan agar pemilih tergerak dan berpartisipasi dalam Pemilu Tahun 2024. Melibatkan banyak pihak menjadi sarana bagi KPU untuk meningkatkan dan mewujudkan integritas bangsa.
"Keterlibatan para pihak merupakan variabel penting. Pengabaian terhadap salah satu pihak berdampak terhadap tingkat kepercayaan dan kualitas pemilu," buka Melaz.
Menurut Melaz, multipihak tersebut antara lain partai politik, peserta pemilu, organisasi masyarakat sipil, akademisi, profesional, pemerintah, komisi II DPR RI. Hal ini juga telah dituangkan langsung dalam Rancangan Peraturan KPU berisi tentang Partisipasi Masyarakat. Yang mana saat ini tengah berupa draf final dan akan diuji publikkan. "Sekarang ini sedang kami matangkan konsepnya sehingga bisa diperiksa dalam pelaksanaan program," tambah Mellaz.
Adapun road map yang digagas KPU untuk meningkatkan partisipasi masyarakat yakni tentang penyusunan rancangan PKPU yang partisipatif, penyusunan pedoman teknis partisipasi yang berorientasi pada pembentukan KPU sebagai center of knowledge dan kolaborasi multi pihak. Selanjutnya, KPU juga berencana untuk menciptakan Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat (Siparmas), monitoring dan evaluasi, dan indeks partisipasi masyarakat sebagai instrumen transparansi, kontrol dan akuntabilitas partisipasi masyarakat.
Terakhir, Mellaz mengungkapkan bahwa KPU tengah menyiapkan banyak program yang strategis dimana masyarakat dapat terjun dan terlibat dalam program desa peduli pemilu dan pemilihan, sekolah/kelas pemilu, rumah pintar pemilu, hingga pengelolaan dan pemanfaatan informasi publik. (pnj)