Berita Terkini

Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 (hari ke-3)

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Jumat (19/8/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri kembali melanjutkan verifikasi partai politik yang ada di Kabupaten Kediri.

Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anwar Ansori mengatakan verifikasi administrasi (Vermin) akan berlangsung dengan segala proses klarifikasinya hingga tanggal 29 Agustus 2022.

"Dihari ke -3 ini  dalam tahapan vermin ini kami tetap serius melakukan pengecekan antara data di KTP dan KTA apa sesuai datanya atau tidak," kata Anwar.

Anwar mengatakan, hal penting lainnya yang menjadi catatan adalah pekerjaan yang tidak diperbolehkan menjadi anggota parpol.

"Pekerjaan yang tidak sesuai misalnya pekerjaan yang dilarang menjadi anggota parpol seperti PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD, Kepala Desa dan lain-lain, akan kami beri status BMS (Belum Memenuhi Syarat)," jelasnya.

Lebih lanjut, Anwar menargetkan semua data vermin parpol yang berjumlah 34.566 di Kabupaten Kediri dapat tuntas sepenuhnya.

“Tentu dengan kerjasama tim yang dilakukan seluruh jajaran, harapan kami vermin dapat selesai malam ini,” ucapnya.

Sebagai informasi, di hari ketiga ini KPU Kabupaten Kediri telah berhasil melakukan verifikasi sebanyak 7 partai politik diantaranya : 

  1. Partai PKB           :  2.565 anggota; 

  2. Partai PAN           :  1.400 anggota;

  3. Partai Garuda      :  1.003 anggota;

  4. Partai Buruh        :  1.627 anggota;

  5. Partai PBB           :  1.154 anggota;

  6. Partai Hanura      :  1.151 anggota;  dan

  7. Partai Perindo     :  1.299 anggota.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali