
Visitasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (13/12/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Visitasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat (KI Pusat). Berlangsung di Kantor KPU, hadir memberikan pengarahan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Dalam sambutannya, Hasyim menegaskan bahwa KPU berkomitmen untuk menjalankan prinsip transparansi sesuai dengan ketentuan dalam UU. Salah satu prinsip utama penyelenggaraan pemilu yang ditekankan adalah transparansi. “Dari waktu ke waktu membangun, memperkuat, memperluas transparansi,” tegas Hasyim.
Menurut Hasyim, transparansi memiliki dua makna. Pertama, dalam bentuk dokumen, kecuali dokumen yang tergolong klasifikasi tertentu. Kedua, berbagai jenis informasi dapat diakses, kecuali informasi yang tidak memenuhi kriteria untuk dipublikasikan.
“Dalam teori pengambilan keputusan, public policy theory, ada pada bagian decision making formulation, berbagai macam info harus kita siapkan, berbagai macam data harus disclosure dalam rangka pilihan kebijakan terkait, kebijakan yang kita ambil,” kata Hasyim.
KPU berupaya maksimal untuk mengumumkan segala yang dilakukan oleh lembaga tersebut, sejalan dengan tanggung jawabnya menyediakan informasi perkembangan pemilu secara teratur.
Sementara itu, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menyoroti empat aspek kunci, yaitu ketersediaan informasi, aksesibilitas informasi dan personel, tanpa memungut biaya, dan penerimaan publik. Donny memberikan apresiasi terhadap upaya KPU dalam menyediakan aksesibilitas informasi bagi pemohon informasi disabilitas, seperti penggunaan braille. (pnj)