.jpeg)
Wujudkan Akuntabilitas Pelaporan Keuangan, KPU Kediri ikuti Rakor Penyusunan PIPK
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (17/1/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan dan Penilaian Laporan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan yang diselenggarakan oleh KPU Jawa Timur. Adapun undangan pada kegiatan tersebut yaitu Sekretaris, Kasubag, Bendahara, Operator Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA), dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN), serta staf Keuangan KPU Kabupaten/Kota Se-Jatim.
Kegiatan yang dilaksanakan daring pada pukul 13.30 WIB ini menghadirkan narasumber dari Bagian Akuntansi dan Pelaporan (AKLAP) KPU RI M. Aminsyah dan Dwi Rismala. Dipandu oleh moderator dari Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Jawa Timur Suharto.
Mengawali rakor ini, Sekretaris KPU Jawa Timur Nanik Karsini membuka acara sekaligus memberikan arahan terkait tema yang dibahas. PIPK merupakan pengendalian yang dirancang secara spesifik guna menentukan kevaliditasan laporan keuangan yang dihasilkan. Laporan yang baik merupakan laporan yang penyusunannya sesuai dengan standar pemerintah.
“Pelaksanaan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan berguna untuk mendukung proses penyusunan laporan keuangan, serta dalam rangka pencapaian maksimal penyusunan dan penilaian serta pelaksanaan pengendalian intern atas pelaporan keuangan pada satuan kerja, khususnya KPU di wilayah Provinsi Jawa Timur,” jelas Nanik.
Setuju dengan Nanik, M. Aminsyah menjelaskan bahwa rakor ini merupakan sebuah komitmen bersama guna mengupgrade manajemen pengelolaan dan pelaporan yang lebih unggul. “Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperoleh kualitas laporan keuangan yang semakin baik dan tepat waktu sehingga dapat mendukung kelancaran laporan keuangan KPU untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).” tutur Amin.
Terdapat empat opini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang perlu dipenuhi dalam menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar pemerintah. “Empat (4) opini tersebut diantaranya laporan keuangan sesuai standar Akuntansi Pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP),” papar Amin.
Terakhir Dwi Rismala menjelaskan terkait teknis penyusunan dan penilaian Laporan PIPK yang disertai dengan simulasinya. PIPK merupakan laporan yang dilaksanakan oleh setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan penyusunan lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa (LKPP).
“PIPK diterapkan pada tingkat entitas pelaporan penyusunan LKPP bertanggung jawab untuk untuk mengelola, memelihara, dan secara berkala memutakhirkan dokumentasi penerapan PIPK,” terang Dwi.