Berita Terkini

Wujudkan Kerja Berkelanjutan, KPU Kediri ikuti Sosialisasi PKPU Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2021

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (11/1/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Peluncuran Aplikasi SIAP, e-Resepsionis dan e-RPP serta Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik KPU dan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang diadakan oleh KPU Provinsi Lampung.

Anggota KPU RI Viryan selaku pengarah kegiatan menjelaskan bahwa besarnya kompleksitas Pemilu di Indonesia, untuk itu KPU berusaha melakukan yang terbaik dalam mendapatkan formasi mematangkan waktu tahapan, serta desain Pemilu dan Pemilihan 2024. Pemilu yang kompleks menjadi sederhana, Pemilu dari sulit menjadi mudah, serta Pemilu yang dipertanyakan menjadi Pemilu yang lebih terpercaya.

"Pandemi Covid-19 menjadi berkah sendiri bagi perkembangan teknologi di lingkungan KPU, dulu rapat dilaksanakan langsung dengan tatap muka sekarang dapat melalui daring," kata Viryan.

Viryan mengapresiasi KPU Provinsi Lampung dalam mewujudkan kerja berkelanjutan dalam rangka mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sedini mungkin. Dengan adanya inovasi ini diharapkan seluruh jajaran beralih dari konvensional ke digital. 

Komisioner KPU Lampung Antonius mengimbuhi bahwa aplikasi SIAP merupakan  inovasi absensi dengan fingerprint berbasis android yang digunakan dengan tujuan untuk menekan penyebaran covid-19. 

Aplikasi ini dapat diakses oleh seluruh ASN KPU Lampung dan KPU Kabupaten/Kota dengan fitur cek in menggunakan pengambilan foto lalu pengisian jadwal. Aplikasi ini juga dilengkapi GPS yang dapat memantau posisi ASN yang terjadwal baik ketika WFH, WFO, dan ketika dinas di luar dapat terklasifikasi secara otomatis.

"e-Resepsionis adalah buku tamu digital. Jadi ketika datang ke KPU, tamu tidak perlu menulis nama dan tanda tangan secara manual, langsung scan barcode dan akan terekam datanya di KPU," jelasnya.

Hadirnya aplikasi-aplikasi tersebut diharapkan dapat membatasi interaksi selama pandemi untuk kemudian dapat diterapkan secara efektif yang mana tidak hanya setelah selesai dibuat dan diresmikan, melainkan berkelanjutan dapat bermanfaat untuk internal KPU Provinsi Lampung.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 330 kali