
Capai Nilai 71,63, Ketua KPU Ingatkan Untuk Tak Puas Diri
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (8/2/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Sosialisasi Reformasi Birokrasi (RB) tahun 2022 yang diadakan KPU RI.
Kegiatan berlangsung pukul 13.00 WIB dengan mengundang KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia serta menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Ummu Nur Hanifah.
Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam sambutannya menyampaikan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU RI pada tahun 2020 mendapatkan nilai 71,63 dengan kategori sangat baik. Diharapkan pada tahun 2021 nilai RB KPU meningkat sesuai target rencana strategis KPU untuk tahun 2021 yaitu sebesar 77. "Mudah-mudahan tahun 2021 kita mendapatkan 77 sesuai target renstra kita semua," kata Ilham.
Lanjut Ilham, nilai RB penting karena dapat berkorelasi dengan meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemilu kedepan. Dia pun meminta agar tak berpuas diri dengan nilai yang telah didapatkan karena belum mencapai nilai ideal.
Menutup sambutannya, Ilham juga berpesan kepada KPU/KIP provinsi dan KPU/KIP kab/kota yang memiliki tantangan tersendiri di lembaganya untuk melakukan analisis SWOT. Pasalnya, penilaian reformasi birokrasi yang dilakukan KEMENPAN RB tak hanya tingkat pusat tetapi juga menilai KPU secara keseluruhan hingga satuan kerja di daerah.
Pada sesi materi, Ummu Nur Hanifah dalam paparannya menjelaskan reformasi birokrasi merupakan prioritas kerja Pemerintah yang dijadikan alat percepatan kerja dan pembangunan nasional.
“Reformasi Birokrasi merupakan bagian yang diharapkan pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, kapabel, dan pelayanan publik yang prima,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ummu menekankan agar renstra dan roadmap reformasi birokrasi yang disusun harus selaras. Idealnya, implementasi reformasi birokrasi diturunkan pada kebijakan reformasi birokrasi lalu diturunkan pada instrumen pengukuran reformasi birokrasi yang kemudian menjadi dasar tunjangan kinerja instansi. “Sehingga dapat analogikan bahwa renstra merupakan hasil dari sebuah road map reformasi birokrasi,” tutupnya.